Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Gugat Aturan Larangan Hubungi Tersangka
Alex selaku pemohon berargumen pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D dan Pasal 28I Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa pengajuan Judicial Review (JR) yang dilakukan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata merupakan sikap pribadi.
Hal itu tidak mewakili KPK secara kelembagaan.
"Sepanjang pengetahuan saya, proses pengajuan itu dilakukan secara pribadi, bukan atas nama lembaga," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Sabtu (9/11/2024).
Tessa tidak bisa berkomentar lebih jauh terkait pengajuan uji materi yang dilakukan Alex Marwata ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena langkah itu merupakan sikap pribadi.
Jubir berlatar belakang pensiunan Polri ini meminta publik memantau prosesnya saja di MK.
Belum bisa saya komentari, kembali lagi, karena bukan menjadi ranah lembaga di situ, walaupun beliau merupakan wakil ketua, nanti kita tunggu saja apakah diterima atau tidak, atau hasilnya nanti di Mahkamah Konstitusi seperti apa," katanya.
"Ya KPK tentunya berharap yang terbaik, apa pun hasil dari Mahkamah Konstitusi itu yang terbaik untuk negara ini, untuk lembaga ini dan negara ini," imbuhnya.
Diperiksa 7 Jam Penyidik KPK, Gus Yaqut Bungkam Ditanya Teken Sprindik Korupsi Haji |
![]() |
---|
KPK Bantah Akan Kirim Surat Rekomendasi Penonaktifan Bupati Pati Sudewo ke Prabowo |
![]() |
---|
Tuntutan Masyarakat Pati Bersatu dalam Aksi di KPK, Desak Bupati Sudewo Jadi Tersangka Kasus DJKA |
![]() |
---|
Sosok Bobby Rasyidin, Dirut Baru KAI Diperiksa KPK Soal Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina |
![]() |
---|
Diperiksa KPK Hampir 6 Jam, Ini yang Disampaikan Bupati Pati Sudewo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.