Judi Online
Bareskrim Polri Sita Aset Rp13,8 Miliar dari Situs Perjudian Slot 8278
Bareskrim Polri menyita aset senilai Rp13,8 miliar terkait dengan situs perjudian slot 8278. 10 orang ditetapkan sebagai tersangka
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dittipidsiber Bareskrim Polri menyita aset senilai Rp13,8 miliar terkait dengan situs perjudian slot 8278.
Tersangka dalam perjudian online jaringan internasional tersebut antara lain R.A, A.F, R.H., R.A.P., H.J., F.H., F.Q. (WNA), H.A.J., C.A.S., dan E.L
Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menuturkan aset ini disita setelah penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh penyidik terhadap aliran dana dari aktivitas perjudian online website Slot8278.
Baca juga: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Minta Polisi yang Main Judi Online Ditindak
Dijetahui situs judi online jaringan internasional ini dikendalikan oleh warga negara China.
Dalam pengungkapan ini, Penyidik Siber Bareskrim Polri menemukan keterlibatan beberapa pihak, termasuk penyedia jasa pembayaran yang memfasilitasi operasional situs tersebut.
“Uang tunai Rp13,8 miliar yang disita dari tersangka F.H dan A.F merupakan bagian dari penyedia jasa pembayaran yang digunakan untuk memfasilitasi operasional website judi online slot8278,” ungkap Himawan Bayu dalam keterangan, Sabtu (9/11/2024).
Kedua tersangka tersebut saat ini sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Dia menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari tindakan tegas Bareskrim dalam menindak aktivitas judi online, mengingat banyaknya korban dari kalangan masyarakat yang terjerat dalam perangkap perjudian online.
Langkah penyitaan aset ini diharapkan dapat menekan perkembangan situs judi di Indonesia serta memutus rantai kejahatan siber yang kerap memanfaatkan teknologi untuk aktivitas ilegal.
Dalam waktu dekat, Penyidik Siber Bareskrim Polri akan terus melacak aset-aset lain yang masih tersebar di berbagai akun dan penyedia jasa pembayaran yang terhubung dengan slot8278.
Baca juga: Rumah Markas Judi Online di Cengkareng Dibeli Rp2,8 M, Perputaran Uang Rp21 M Per Hari
Selain itu meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap judi online sebagai bentuk respons cepat dari komitmen Polri untuk melaksanakan program kerja Asta Cita ke-7 yang dicanangkan Presiden Prabowo terkait pemberantasan perjudian.
Judi Online
Rajo Emirsyah Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar di Kasus Pencucian Uang Judol Kominfo |
---|
PPATK Ungkap Akal-akalan Sindikat Judi Online, Bayar Warga Rp 500 Ribu Untuk Buka Rekening |
---|
Darmawati, Istri 'Dewa Zeus' Judol Kominfo Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta |
---|
Ungkap Jaringan Judi Online Internasional, Polisi Tangkap Tiga Admin Slot dan Sita Rp887 Juta |
---|
Bareskrim Bekukan Ratusan Rekening Terkait Judi Online, Ada Uang Rp154 Miliar Disita |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.