Judi Online
Legislator Gerindra Minta Polisi Juga Tindak Artis Promosi Judi Online: Jangan Cuma Keras ke Sadbor
Politisi Gerindra, Martin Tumbeleka, meminta aparat penegak hukum mengusut keterlibatan publik figur dalam kasus promosi judi online.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Martin Tumbeleka, meminta aparat penegak hukum mengusut keterlibatan publik figur dalam kasus promosi judi online.
Martin meminta agar penegak hukum tak hanya menangkap Tiktoker Gunawan alias Sadbor, warga Sukabumi, Jawa Barat, yang juga mempromosikan judi online.
"Penegakan hukum harus adil, termasuk terhadap publik figur yang terlibat pada aktivitas judi online. Kan banyak artis, influencer, selebgram yang kemarin diperiksa tapi kasusnya nggak jelas," kata Martin dalam keterangannya pada Kamis (7/11/2024).
Dia mengingatkan penegak hukum untuk transparan dalam pengusutan kasus judi online dan menerapkan prinsip keadilan.
“Usut dan tindak juga publik figur yang ikut mempromosikan dan terlibat pada aktivitas judi online, jangan cuma keras ke masyarakat kecil kaya Sadbor ini," ujar Martin.
Martin menjelaskan, tindakan Sadbor mempromosikan judi online merupakan suatu kesalahan besar.
Namun, kata dia, aparat penegak hukum juga harus adil untuk menindak tegas para publik figur yang terlibat.
“Jangan sampai hukum ini tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Masyarakat juga sudah teriak-teriak itu meminta hukum bisa adil bagi semua,” ucap Martin.
Menurutnya, kasus promosi judi online yang dilakukan publik figur harus menjadi peringatan keras bagi semua pihak.
Sebab, mereka memiliki pengaruh besar terhadap masyarakat untuk terjerumus dalam judi online.
Martin mengungkapkan modus judi online saat ini, yakni dalam bentuk game online atau hiburan.
"Sudah banyak masyarakat yang menjadi korban, bahkan sekarang semakin pintar mereka dengan menyamarkan sebagai game. Inilah pentingnya sosialisasi dan edukasi terkait judol," sebut Martin.
Sebagai informasi data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat nilai transaksi judi online mencapai lebih dari Rp 600 triliun pada kuartal I-2024.
Judi Online
Rajo Emirsyah Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar di Kasus Pencucian Uang Judol Kominfo |
---|
PPATK Ungkap Akal-akalan Sindikat Judi Online, Bayar Warga Rp 500 Ribu Untuk Buka Rekening |
---|
Darmawati, Istri 'Dewa Zeus' Judol Kominfo Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta |
---|
Ungkap Jaringan Judi Online Internasional, Polisi Tangkap Tiga Admin Slot dan Sita Rp887 Juta |
---|
Bareskrim Bekukan Ratusan Rekening Terkait Judi Online, Ada Uang Rp154 Miliar Disita |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.