Komisi Yudisial Pantau Tindak Pidana Pemilu, 74 Kasus di 23 Provinsi
Pemantauan ini berlangsung dari Januari hingga Oktober 2024 dan menjadi bagian dari Program Prioritas Nasional KY.
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan Pemilu 2024, Komisi Yudisial (KY) telah melakukan pemantauan terhadap 74 perkara tindak pidana pemilu di 23 provinsi, yang tersebar di 52 pengadilan negeri.
Pemantauan ini berlangsung dari Januari hingga Oktober 2024 dan menjadi bagian dari Program Prioritas Nasional KY.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito, mengatakan pemantauan ini melibatkan 156 hakim yang sedang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana Pemilu.
Tujuan dari pemantauan ini adalah memastikan bahwa hakim menjalankan tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku dan menjaga integritas sesuai Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
“Dengan adanya pemantauan ini, KY berharap agar hakim dapat bertindak secara profesional, independen, dan berintegritas dalam setiap proses persidangan terkait tindak pidana Pemilu,” ujar Joko di Akmani Hotel, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2024).
Pemantauan yang dilakukan KY juga dimaksudkan untuk memastikan pelaksanaan Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilu.
Dalam pelaksanaannya, KY mencatat sejumlah tindak pidana pemilu yang diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017, di antaranya:
Praktik politik uang, tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu, memberikan suara lebih dari satu kali, pelanggaran larangan kampanye, hingga upaya menggagalkan pemungutan suara.
Sebaran pemantauan KY mencakup 23 provinsi, antara lain Nusa Tenggara Barat dan Aceh (masing-masing 7 perkara), Nusa Tenggara Timur dan Papua (6 perkara), serta Sulawesi Utara dan Sulawesi Selatan (5 perkara).
KY juga mencatat beberapa pengadilan yang dipantau di provinsi lain seperti Riau, Lampung, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga DKI Jakarta.
Langkah KY ini merupakan bagian dari komitmen institusi tersebut untuk memastikan netralitas dan integritas proses peradilan dalam perkara pemilu, yang diharapkan mampu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap jalannya Pemilu 2024.
Adapun berikut rincian pantauan KY:
Nusa Tenggara Barat (7) , Aceh (7), Nusa Tenggara Timur (6), Papua (6), Sulawesi Utara(5), Sulawesi Selatan (5), Riau (4), Lampung (4), Sumatera Utara (4), Jawa Tengah (4), Jawa Timur (3), Kalimantan Utara (3), Sumatera Barat (3), Gorontalo (2), Kalimantan Tengah (2) , Papua Barat (2), Sulawesi Barat (1), Sulawesi Tenggara (1) , Kalimantan Selatan (1), Jawa Barat (1), dan DKI Jakarta (1), Kepulauan Riau (1) dan Maluku Utara (1).
DPR Minta KPU Klarifikasi soal Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres ke Publik |
![]() |
---|
Keputusan KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres Tuai Kritik, Tunjukkan Keberpihakan? |
![]() |
---|
Lingkar Madani Indonesia Kritik Keputusan KPU Tutup Akses Publik terhadap Dokumen Capres-Cawapres |
![]() |
---|
BSN Partai Golkar Dorong Peningkatan Kualitas Demokrasi Indonesia lewat Penyempurnaan Sistem Pemilu |
![]() |
---|
KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Korupsi Dana Iklan untuk Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.