Kasus Impor Gula
VIDEO Tak Ada Mendag 2015-2023 yang Diperiksa Selain Tom Lembong dan 5 Poin Permohonan Praperadilan
"Sampai saat ini hanya Pak Thomas Lembong yang diperiksa. Kawan-kawan bisa cek, tidak ada menteri lain yang diperiksa," kata Ari.
Editor:
Srihandriatmo Malau
Kejagung juga mencatat, delapan perusahaan yang ditunjuk hanya memiliki izin produksi untuk gula rafinasi yang umumnya digunakan untuk keperluan industri makanan dan minuman, bukan untuk konsumsi langsung masyarakat.
Lebih lanjut, gula yang diimpor oleh perusahaan-perusahaan swasta tersebut dijual ke pasar dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp 13.000/kg.
PT PPI disebut mendapat keuntungan berupa fee sebesar Rp 105 per kilogram dari transaksi ini, sementara kerugian negara akibat proses ini diperkirakan mencapai Rp 400 miliar, yang seharusnya menjadi keuntungan bagi BUMN.(TRIBUN NETWORK)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.