Judi Online
Legislator PKB: Judi Online Mengancam Keharmonisan Keluarga dari KDRT Hingga Perceraian
Wakil Ketua Fraksi PKB DPR RI, KH Maman Imanulhaq mengingatkan masyarakat tentang bahaya judi online
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Fraksi PKB DPR RI, KH Maman Imanulhaq mengingatkan masyarakat tentang bahaya judi online yang semakin marak dan dampak buruk yang ditimbulkannya.
Kiai Maman menegaskan bahwa judi online bukan sekadar masalah pribadi, tetapi memiliki konsekuensi yang merusak hubungan keluarga.
“Judi online ini tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga mengganggu keharmonisan keluarga."
"Banyak kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perceraian yang meningkat akibat kecanduan judi online,” ujarnya dalam acara Haul ke-20 KH Ali Imron yang diselenggarakan di Pondok Pesantren Al Istiqomah, Pacet, Bandung, seperti dikutip Tribunnews, Selasa (5/11/2024).
Anggota Komisi VIII DPR RI ini menjelaskan ketika seorang anggota keluarga terjerat dalam perjudian, dampak negatifnya akan menyebar ke seluruh aspek kehidupan keluarga.
Beban keuangan pun menjadi meningkat dan tekanan emosional yang ditimbulkan dapat memicu konflik yang lebih besar.
Untuk itu ia mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan menjaga ketahanan keluarga dari pengaruh buruk judi online.
Kiai Maman juga meminta pemerintah dan pihak berwenang untuk lebih proaktif dalam mengawasi dan menindak praktik judi online.
Ia menekankan pentingnya edukasi masyarakat mengenai risiko yang dihadapi akibat judi online ini.
Menurutnya, peran serta semua pihak, termasuk para tokoh agama, sangat diperlukan untuk menjaga masyarakat dari ancaman ini.
Baca juga: KH Maman Imanulhaq Lantik Kuwu Eman Loji Kobong Jadi Ketua Umum Relawan KITA Majalengka
Untuk itu, Kiai Maman berharap masyarakat dapat menyadari bahaya judi online dan mengambil langkah-langkah preventif untuk melindungi kesejahteraan dan keharmonisan keluarga, menciptakan lingkungan yang lebih baik, serta meminimalisir risiko konflik sosial akibat perjudian.
Judi Online
Rajo Emirsyah Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar di Kasus Pencucian Uang Judol Kominfo |
---|
PPATK Ungkap Akal-akalan Sindikat Judi Online, Bayar Warga Rp 500 Ribu Untuk Buka Rekening |
---|
Darmawati, Istri 'Dewa Zeus' Judol Kominfo Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta |
---|
Ungkap Jaringan Judi Online Internasional, Polisi Tangkap Tiga Admin Slot dan Sita Rp887 Juta |
---|
Bareskrim Bekukan Ratusan Rekening Terkait Judi Online, Ada Uang Rp154 Miliar Disita |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.