Anak Legislator Bunuh Pacar
BREAKING NEWS: Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka Baru dalam Kasus Suap sang Anak, Apa Perannya?
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan ibu Gregorius Ronald Tannur, yang dikenal dengan inisial MW, sebagai tersangka.
Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik dalam putusan sidang menyatakan, tidak ada bukti yang cukup untuk menguatkan dakwaan JPU. Ronald tidak terbukti berbuat seperti dituduhkan, yakni memenuhi pelanggaran Pasal 338 juncto Pasal 351 Ayat (3), Pasal 359, dan Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
Salah satunya, hakim menilai tidak ada saksi yang menyatakan penyebab kematian korban Dini.
Selain itu, hakim berpendapat penyebab meninggal adalah alkohol yang ditemukan di dalam organ lambung korban.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam keterangan pers, Kamis (25/7/2024), mengatakan, majelis hakim dalam kasus pembunuhan terhadap Dini dinilai tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya.
Pihaknya menilai, dalil yang telah disampaikan jaksa penuntut umum tidak dipertimbangkan sepenuhnya oleh majelis hakim.
Bukti berupa hasil visum et repertum sudah ditegaskan adanya luka hati akibat benda tumpul. Juga ada bukti lindasan dari roda kendaraan pada tubuh korban.
Diberhentikan
Dalam rapat konsultasi dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Komisi Yudisial merekomendasikan pemberhentian tetap dengan hormat dengan hak pensiun terhadap Erintuah, Mangapul, dan Heru. Ketiganya dinilai melakukan pelanggaran berat sehingga perlu dihadapkan ke Majelis Kehormatan Hakim.
Atas hasil investigasi dan pemeriksaan itu, KY menemukan bahwa ketiga hakim tersebut membacakan fakta-fakta hukum yang berbeda dengan yang ada di salinan putusan.
Demikian pula dengan pertimbangan hukum, khususnya terkait dengan unsur-unsur pasal yang didakwakan, berbeda antara yang dibacakan dan yang ada di salinan putusan.
Pada 22 Oktober 2024, Mahkamah Agung pun mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum atas putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan berencana Dini Sera Afrianti. MA membatalkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya.
Majelis kasasi yang dipimpin Hakim Agung Soesilo dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo menyatakan, Ronald Tannur terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dakwaan alternatif kedua jaksa, yaitu melanggar Pasal 351 Ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Tangkap hakim
Pada 23 Oktober 2024, tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya: Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, yang memvonis bebas Ronald Tannur, ditangkap Kejaksaan Agung. Lisa Rachmat dan Kevin Wibowo yang merupakan tim kuasa hukum Ronald Tannur turut ditangkap.
Kejagung menggeledah kantor pengacara dan rumah hakim serta para pengacara. Sampai dengan Rabu (23/10/2024) pukul 23.00, tim Kejaksaan Agung masih memeriksa kelima tersangka di Gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya.
Pemeriksaan sejak Rabu petang setelah tim menempuh upaya paksa penangkapan dan penggeledahan di enam lokasi di Surabaya.
Anak Legislator Bunuh Pacar
Bacakan Pledoi, Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Minta Maaf ke MA, Minta Hukuman Diringankan |
---|
Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Bantah Atur Majelis Hakim Adili Perkara Ronald Tannur |
---|
Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Rudi Suparmono Bakal Ajukan Pembelaan Pada 4 Agustus 2025 |
---|
Jaksa Yakin Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Terima Gratifikasi Terkait Kasus Ronald Tannur |
---|
Rudi Suparmono Dituntut 7 Tahun Penjara, Pada Perkara Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.