Sabtu, 4 Oktober 2025

Anak Legislator Bunuh Pacar

BREAKING NEWS: Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka Baru dalam Kasus Suap sang Anak, Apa Perannya?

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan ibu Gregorius Ronald Tannur, yang dikenal dengan inisial MW, sebagai tersangka.

|
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar (kiri). Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan ibu Gregorius Ronald Tannur, yang dikenal dengan inisial MW, sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pengurusan perkara pembunuhan yang menjerat anaknya. 

Dalam kesepakatan tersebut, Lisa menjanjikan biaya pengurusan perkara sebesar Rp1 miliar untuk Zarof, serta biaya suap sebesar Rp5 miliar untuk ketiga hakim yang menangani perkara Ronald Tannur.

Namun, hingga saat ini, uang suap tersebut belum diserahkan dan masih berada di rumah Zarof.

Kasus Ronald Tannur

Kasus kematian Dini Sera Afrianti (27) di Surabaya, Jawa Timur, berujung pada penangkapan tiga hakim di Pengadilan Negeri Surabaya.

Kematiannya melibatkan sang kekasih, Ronald Tannur (31), anak anggota Dewan yang kini sudah diberhentikan. 

Kejaksaan Agung mencium aroma suap dalam kasus itu. 

Ronald Tanur adalah anak dari Edward Tannur, anggota DPR Komisi IV dari Fraksi PKB asal daerah pemilihan NTT. Ia mengenyam pendidikan tingkat atas dan sempat kuliah di Surabaya.

Ia kemudian pindah ke Australia untuk kuliah. Setelah itu ia kembali lagi ke Surabaya.

Pada 2023, ia memiliki kekasih bernama Dini Sera Afrianti.

Dini asli Gunung Guruh, Sukabumi, Jawa Barat, tetapi sudah 12 tahun merantau di Surabaya hingga akhir hayatnya.

Ia janda dengan satu anak berusia 12 tahun. Sebelum berhubungan dengan Ronald, Dini diketahui bekerja sebagai pramuniaga.

Ia tinggal di Apartemen Orchad, Surabaya Barat. Dini dan Ronald telah menjalin hubungan lima bulan pada Oktober tahun lalu.

Pada 4 Oktober 2023, Dini dan Ronald bertengkar saat berada di sebuah karaoke di sebuah mal di Surabaya. Pertengkaran itu berakhir dengan aksi Ronald melindas Dini hingga meninggal.

Vonis bebasPengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/7/2024), secara mengejutkan memvonis bebas Ronald Tannur, terdakwa kasus tindak kejahatan terhadap nyawa Dini. Ia bebas dari ancaman pidana 12 tahun penjara yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

Ketiga hakim kasus itu yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved