Sabtu, 4 Oktober 2025

Korupsi Emas

Eksi Anggraeni Ngaku Diperintah Budi Said Urus Surat Keterangan Kekurangan Emas, Ini Kata Pakar

Abdul Fickar menilai kesaksian Eksi tersebut melemahkan dasar gugatan Budi Said kepada Antam

Penulis: Erik S
Editor: Eko Sutriyanto
dok TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Eksi Anggraini -  Broker Eksi Anggraeni mengaku diperintah oleh crazy rich Surabaya, Budi Said untuk mengurus pembuatan surat keterangan kurang serah emas Antam sejumlah 1.136 Kilogram atau 1,1 ton 

Karenanya, PT Surabaya menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar pengganti sebesar Rp 87 miliar subsider 5 tahun penjara. Pembacaan putusan hakim tingkat banding digelar pada 22 Februari 2024.

Vonis ini lebih berat daripada pengadilan tingkat pertama, yang menghukum Eksi dengan pidana selama 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta. Besaran pidana tambahan untuk membayar ganti rugi Rp 87 miliar atau kurungan 2 tahun dan 6 bulan.

Sementara untuk tiga terdakwa lain, Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto sebagaimana tercantum dalam putusan nomor 11/PID.SUS-TPK/2024/PT SBY, masing-masing divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Vonis ini juga lebih berat dari putusan pengadilan tingkat pertama, yang masing-masingnya divonis penjara 6,5 tahun dan denda Rp 300 juta.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved