Otto Hasibuan Ungkap Fenomena Pengadilan Negeri Batalkan Putusan BANI
Ia lantas mencontohkan, ketika pemohon mengajukan permohonan perkara di BANI, tidak memasukkan semua bukti karena dinilai tidak relevan untuk
Ia menjelaskan, ini merupakan pendidikan berkelanjutan untuk meningkatkan kompetensi advokat sebagaimana mandat UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003 kepada Peradi selaku wadah tunggal (single bar) organisasi advokat.
“Pendidikan ini dilakukan terus menerus oleh Peradi,” ujarnya.
Ketua Harian DPN Peradi, R Dwiyanto Prihartono, menyampaikan, seminar ini menghadirkan para praktisi arbitrase yang sangat mumpuni dan bertaraf internasional sebagai pembicara, di antaranya Karen Mills dari Kantor Hukum KarimSyah dan Theodoor Bakker dari Kantor Hukum Ali Budiarjo, Nugroho, Reksodiputro (ABNR). Selain itu, Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani), Cimahi, Hikmahanto Juwana.
“(Materi ini) penting di dalam praktik. Penting untuk menjadi latar belakang pemikiran dan ilmu pengetahun kita,” katanya.
Otto Hasibuan
Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum HAM Imigras
Pengadilan Negeri
Badan Arbitrase Nasional Indonesia
Bani
perkara arbitrase
Ajukan Surat Berobat, Nikita Mirzani Akui Kesehatan Memburuk saat di Penjara, Tulang Leher Bergeser |
![]() |
---|
Otto Tolak Tim Investigasi Independen Kericuhan Demo: Belum Ada Urgensi, Polisi Telah Bekerja Baik |
![]() |
---|
Wamenko Otto Tolak Tuntutan 17+8 yang Minta Peserta Demo Dibebaskan Polisi: Ini Negara Hukum |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Fariz RM Senang Hadapi Sidang Vonis Kasus Narkoba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.