Anak Legislator Bunuh Pacar
Profil Dwiarso Budi Santiarto Ketua Tim Periksa Majelis Kasasi Ronald Tannur yang Pernah Adili Ahok
Profil Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto Ketua tim pemeriksa untuk melakukan klarifikasi kepada Majelis Hakim Kasasi Ronald Tannur.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) membentuk tim pemeriksa untuk melakukan klarifikasi kepada Majelis Hakim Kasasi perkara Gregorius Ronald Tannur.
"Pimpinan Mahkamah Agung secara kolektif kolegial telah memutuskan membentuk tim pemeriksa yang bertugas untuk melakukan klarifikasi kepada Majelis Hakim Kasasi perkara Gregorius Ronald Tannur," kata Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Hakim Agung Yanto dalam konferensi pers, Senin (28/10/2024).
"Kepada masyarakat untuk memberi kepercayaan dan waktu kepada tim Untuk melakukan tugas tersebut Selanjutnya menunggu hasil klarifikasi yang digalakkan oleh tim tersebut," tambahnya.
Adapun tim pemeriksa tersebut terdiri dari Dwiarso Budi Santiarto, Jupriyadi, dan Noor Edi Yono.
Berikut profil Dwiarso Budi Santiarto:
Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, Dwiarso Budi Santiarto lahir pada 14 Maret 1962.
Artinya, saat ini ia berusia 62 tahun.
Dikutip dari Kompas.com, Dwiarso lulusan S2 Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.
Dalam situs resmi Mahkamah Agung (MA), Dwiarso Budi Santiarto tercatat sebagai Hakim Agung.
Adapun selama menjadi hakim, kasus kontroversial yang pernah ditanganinya, satu di antaranya kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama.
Dwiarso menjadi Hakim Ketua dalam kasus tersebut.
Saat itu, ia juga selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Dalam kasus penistaan agama, Ahok divonis dua tahun penjara, hukumannya lebih berat dari yang dituntut oleh Jaksa.
Sejak saat itu, Dwiarso Budi Santiarto mulai dikenal.
Beberapa saat setelah menjatuhkan vonis untuk Ahok, bekas Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu dipromosikan menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Denpasar, Bali.
Dwiarso Budi Santiarto
Hakim Agung
Ronald Tannur
Mahkamah Agung
Basuki Tjahaja Purnama
Ahok
Zarof Ricar
Anak Legislator Bunuh Pacar
Bacakan Pledoi, Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Minta Maaf ke MA, Minta Hukuman Diringankan |
---|
Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Bantah Atur Majelis Hakim Adili Perkara Ronald Tannur |
---|
Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Rudi Suparmono Bakal Ajukan Pembelaan Pada 4 Agustus 2025 |
---|
Jaksa Yakin Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Terima Gratifikasi Terkait Kasus Ronald Tannur |
---|
Rudi Suparmono Dituntut 7 Tahun Penjara, Pada Perkara Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.