Pengamat Sarankan Kejaksaan Bijak soal Bicarakan Fakta di Luar Persidangan
Pakar Komunikasi Emrus Sihombing berharap para penegak hukum lebih berhati-hati dalam berkomentar di luar ruang persidangan.
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Komunikasi Emrus Sihombing berharap para penegak hukum lebih berhati-hati dalam berkomentar di luar ruang persidangan.
Hal itu dimaksudkan untuk menciptakan iklim penegakan hukum yang lebih kondusif dan independen.
"Penegakan hukum tidak boleh dipengaruhi oleh opini dan tidak boleh membentuk opini," ujar Emrus kepasa wartawan, Jumat (11/10/2024).
Hal tersebut, menurut Emrus, menunjukkan bahwa penegak hukum tidak dewasa dalam berkomunikasi.
Menurutnya, ada prinsip keadilan komunikasi dalam merespons persidangan.
"Penegak hukum itu kan punya ruang yang sangat luas. Dari mulai penyidikan, penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), pembacaan tuntutan hingga pembacaan pembelaan dalam persidangan. Jadi harusnya ruang itu yang dimanfaatkan untuk mengungkapkan komentar," kata dia.
Dalam video berdurasi 1 menit 56 detik itu, tampak pejabat kejaksaan mengungkap bahwa ia sebenarnya memiliki bukti baru berupa bukti transfer yang bisa membantah kesaksian Sandra Dewi dalam persidangan.
Menurut Emrus, menjawab pertanyaan wartawan di luar persidangan sebenarnya sah-sah saja dilakukan penegak hukum. Hanya saja, menurutnya, informasi yang disampaikan harus dibatasi.
"Jangan sampai apa yang tidak ada di persidangan disampaikan di luar persidangan. Kalau itu fakta baru, harusnya disampaikan saja di persidangan, bukan dalam wawancara media di luar persidangan," tegas dia.
Hal tersebut, kata Emrus, bisa mempengaruhi opini publik sehingga tidak selayaknya dilontarkan seorang penegak hukum.
Pun penegak hukum menjawab pertanyaan media, seharusnya informasi yang disampaikan bersifat normatif dan tidak menyentuh pokok perkara.
"Misalnya seperti yang biasa dilakukan polisi. Kan jawabannya 'itu menjadi kewenangan penyidik' atau semacamnya. Itu yang benar. Tapi kalau sampai berupa fakta baru, harusnya diungkap saja di persidangan, bukan di luar persidangan," tandas dia.
Seperti diketahui, dalam perkara ini Sandra Dewi diduga turut menampung uang hasil tindak kejahatan yang dilakukan oleh suaminya.
Dalam sidang dakwaan Harvey Moeis yang lalu, perwakilan perusahaan smelter swasta PT Refined Bangka Tin (RBT) itu disebut-sebut menyamarkan hasil tindak pidana melalui rekening Sandra Dewi.
Fakta tersebut diungkap tim jaksa penuntut umum dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024).
Jaksa Agung: Jangan Pernah Merusak Marwah Institusi dengan Perbuatan Tercela |
![]() |
---|
Kinerja Lembaga Penegak Hukum Berdasarkan Survei Terbaru: Polri, Kejagung, dan KPK |
![]() |
---|
DPN LKPHI Soroti Risiko Konflik Antarpenegak Hukum dalam Revisi KUHAP |
![]() |
---|
Pakar Hukum: Pembukaan Rekening Nikita Mirzani Sebagai TPPU sudah Sesuai Undang-undang |
![]() |
---|
Revisi KUHAP Memantik Kekhawatiran Terhadap Potensi Penyalahgunaan Kekuasaan oleh Aparat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.