Pakar Hukum: Pembukaan Rekening Nikita Mirzani Sebagai TPPU sudah Sesuai Undang-undang
Pakar hukum tegaskan pembukaan rekening Nikita Mirzani dalam kasus TPPU sah secara hukum dan sesuai dengan UU yang berlaku.
TRIBUNNEWS.COM - Artis Nikita Mirzani yang menjadi terdakwa pada kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mengaku kesal lantaran data mutasi rekeningnya dibuka di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025). Sidang ini menghadirkan saksi dari PT Bank Central Asia Tbk (BCA).
Menanggapi hal tersebut, mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein menegaskan bahwa bank wajib memberikan informasi kerahasiaan nasabah jika diminta oleh aparat penegak hukum, terutama jika nasabah menjadi terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pakar hukum perbankan itu menjelaskan, Pasal 72 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk meminta informasi terkait rekening nasabah kepada bank dalam mengusut kasus tindak pidana.
Bahkan, bank juga mendapatkan kekebalan untuk tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana atas tindakan tersebut.
Baca juga: Sidang Nikita Mirzani vs Reza Gladys Dibatasi Penonton, Praktisi Hukum: Keputusan Tepat
“Bank berhak memberikan informasi terkait nasabah kepada aparat penegak hukum karena filosofinya adalah ada kepentingan umum yang lebih besar, yaitu penegakan hukum yang harus didahulukan di atas kepentingan nasabah selaku individu,” jelas Yunus dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/8/2025).
Lebih lanjut, Yunus menegaskan Pasal 72 ayat (2) UU TPPU secara tegas mengecualikan rahasia bank dan kerahasiaan transaksi keuangan untuk kepentingan penyidikan. Maka dari itu, tindakan bank sebagai penyedia jasa keuangan harus sejalan dengan Pasal 44 ayat (2) untuk segera menindaklanjuti permintaan PPATK.
“Oleh karena itu, menurutnya, prinsip kerahasiaan bank dapat dikesampingkan demi kepentingan penegakan hukum,” ujar Yunus.
Baca juga: Nikita Mirzani Klarifikasi Uang Rp350 Juta dari Shella Saukia, Singgung Kasus Isa Zega
Pengamat hukum sekaligus Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho menambahkan, aparat penegak hukum berhak mengakses rekening perbankan terdakwa kasus tindak pidana tanpa harus meminta persetujuan dari nasabah yang bersangkutan.
“Membuka rekening itu merupakan upaya paksa, memang perlu izin dari lembaga hukum terkait, tapi bukan dari tersangka atau terdakwa,” ujar Hibnu.
Kerahasiaan data, lanjut Hibnu, tidak bersifat mutlak. Demi kepentingan peradilan, data rekening dapat dibuka dan dijadikan alat bukti di persidangan.
“Kalau memang dibutuhkan harus dibuka karena untuk kepentingan peradilan. Tidak ada rahasia mutlak karena untuk kepentingan peradilan,” kata Hibnu.
Sebelumnya, Nikita Mirzani menyatakan tak terima data rekeningnya diungkap saat proses persidangan, tanpa izin terlebih dahulu.
“Iya, itu saya kecewa sekali karena saya adalah nasabah prioritas. Jadi, merasa kecewa karena rekening koran saya diobrak-abrik,” jelas Nikita seusai sidang.
Baca juga: Nikita Mirzani Singgung Harga Endorsenya Hampir Rp10 M, Kini Dilaporkan Reza Gladys Gara-gara Rp4 M
aparat penegak hukum
pakar hukum perbankan
data rekening
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Nikita Mirzani
Keluarga Pasrah dengan Hasil Putusan Hukuman untuk Vadel Badjideh: tapi Sesuai Porsi |
![]() |
---|
Vadel Badjideh Masih Optimis Dapat Keringanan Hukuman dalam Kasus Persetubuhan |
![]() |
---|
Tanggapan Doktif soal Nikita Mirzani yang Kembali Ajukan Gugatan Wanprestasi terhadap Reza Gladys |
![]() |
---|
Nikita Mirzani Kembali Gugat Reza Gladys, Tak Hanya Ganti Rugi Uang, Nyai Tuntut Sita Aset |
![]() |
---|
Nikita Mirzani Kembali Ajukan Gugatan Wanprestasi ke Reza Gladys, Tuntut Ganti Rugi Rp114 M |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.