Jaksa Agung: Jangan Pernah Merusak Marwah Institusi dengan Perbuatan Tercela
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan agar para jaksa tidak melakukan perbuatan tercela yang berpotensi merusak marwah institusi Adhyaksa.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan agar para jaksa tidak melakukan perbuatan tercela yang berpotensi merusak marwah institusi Adhyaksa.
Burhanuddin mengatakan, setiap insan Adhyaksa memegang tanggung jawab untuk menjaga kewibawaan institusi Kejaksaan.
Hal tersebut, menurutnya, tercermin di dalam sikap dan perilaku para jaksa dalam setiap pelaksanaan tugas.
"Ingat, jangan pernah merusak marwah institusi dengan peebuatan tercela dan tabiat buruk dalam melaksanakan tugas," kata Burhanuddin, dalam pidatonya pada peringatan HUT Kejaksaan, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (2/9/2025).
Burhanuddin kemudian mengatakan, integritas merupakan harga mati yang harus selalu dijunjung tinggi para jaksa setiap menjalankan tugas.
Ia menuturkan, integritas dapat menutup celah kemungkinan terjadinya perbuatan tercela hang akan menjatuhkan wibawa institusi Kejaksaan.
"Integritas menjadi harga mati yang selalu harus dijunjung tinggi dalam setiap pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan," jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Burhanuddin turut menyampaikan Tujuh Perintah Harian sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas bagi seluruh jajaran Kejaksaan, di antaranya:
a. Tanamkan Semangat Kesatuan yang Utuh dan Tidak Terpisahkan dengan berlandaskan nilai-nilai Tri Krama Adhyaksa dan Trapsila Adhyaksa Berakhlak.
b. Dukung Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang berorientasi pada hajat hidup orang banyak, disertai dengan pemulihan kerugian negara dan perbaikan tata kelola.
c. Perkuat peran sentral Kejaksaan dalam sistem peradilan pidana dan sebagai Jaksa Pengacara Negara.
d. Optimalkan budaya kerja kolaboratif dan responsif, dengan mengedepankan integritas, profesionalisme, dan empati.
e. Terapkan secara cermat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku pada awal tahun 2026.
f. Wujudkan pola pembentukan Insan Adhyaksa yang terstandardisasi, profesional, serta memiliki struktur berpikir yang terarah sehingga dapat menjadi role model penegak hukum.
Baca juga: Jaksa Agung Perintahkan Anak Buahnya Segera Eksekusi Silfester Matutina: Kami Terus Mencari
g. Tingkatkan pola penanganan perkara dengan menyeimbangkan antara konteks hukum positif dan nilai keadilan dalam masyarakat, demi menjamin ketertiban dan kepastian hukum dalam penanganan perkara yang tidak memihak, objektif, adil, dan humanis.
Kejagung Klaim Tak Ada Unsur Politis yang Sebabkan Silfester Matutina Belum Dieksekusi |
![]() |
---|
Pakar Tekankan RUU Perampasan Aset Harus Dibahas Ketat dan Hati-Hati, Agar Tak Ada Kriminalisasi |
![]() |
---|
Korupsi Jalur KA Sumut-Aceh, Eks Dirjen Kemenhub Prasetyo Tetap Divonis 7,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Bawa Seekor Ayam Hidup, Massa Geruduk Kejagung Teriakan 'Rakyat Muak Silfester Belum Ditangkap'. |
![]() |
---|
Kejagung Pastikan Tak Lagi Wakili Wapres Gibran dalam Sidang Gugatan Ijazah di PN Jakpus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.