Selasa, 30 September 2025

Dilaporkan ke DKPP, Anggota KPU Lombok Timur Zainul Mutaqqin Tegaskan Dirinya Bukan Kader PDIP

Zainul Mutaqqin menegaskan dirinya bukanlah kader PDIP sebagaimana yang dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

Tribunnews/Mario Sumampow
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Timur Zainul Mutaqqin di Kantor DKPP RI, Jakarta, Senin (30/9/2024). 

Muhammad Ali Akbar selaku pengadu membatalkan dan mencabut aduan dengan alasan dirinya tidak memahami dengan baik dan cermat atas aduannya.

KPU RI Diperiksa DKPP 
 
Diketahui Ketua dan jajaran anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) diperiksa oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Senin (30/9/2024). 

Mereka dilaporkan ke DKPP lantaran meloloskan dan melantik Zainul Muttaqin yang diduga sebagai pengurus aktif PDIP dalam proses seleksi calon Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur periode 2024-2029. 

Perkara ini diadukan oleh Muhammad Ali Akbar yang memberikan kuasa kepada Tafsir Marodi dan Riyan Bimanesh.

Pengadu mengadukan Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifudin, Parsadan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, August Mellaz sebagai Teradu II sampai VII dan Zainul Muttaqin sebagai Teradu VIII.

"Sidang dibuka dan terbuka untuk umum," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito," saat membuka sidang di Ruang Sidang DKPP RI, Jakarta. 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan