Kamis, 2 Oktober 2025

Penyebab Kegagalan KPK Jilid V: Revisi UU KPK, Minim OTT dan Jokowi

Praswad mengatakan, dalam lima tahun masa kepemimpinan KPK jilid V, ada pimpinan yang menjadi tersangka.

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui kinerja selama lima tahun ke belakang terjun bebas. 

Praswad menilai Presiden Jokowi tidak mampu menjalankan perannya sebagai panglima pemberantasan korupsi.

"Ketiga, kegagalan ini tidak terlepas dari kegagalan kepemimpinan nasional yang dalam hal ini dipimpin oleh presiden. Setelah kerangka hukum diacak-acak, pimpinan KPK pun dipilih yang bermasalah sehingga menimbulkan kekacauan sistemik," ujar Praswad.

Baca juga: Puan Minta Jangan Benturkan Parpol dan KPK usai Pemecatan Tia Rahmania

Praswad menilai masih ada harapan untuk perbaikan KPK di masa mendatang. Harapan itu ia tumpukan pada presiden terpilih Prabowo Subianto.

Praswad berharap Prabowo dapat menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK untuk mengembalikan UU KPK menjadi UU Nomor 30 Tahun 2002.

"Perlu dilakukan upaya luar biasa untuk memperbaiki keadaan. Presiden terpilih harus segera mengeluarkan Perppu KPK yang mengembalikan UU KPK kepada UU 30 Tahun 2002," katanya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved