Selasa, 30 September 2025

Kabinet Prabowo Gibran

Cak Imin Sebut Penambahan Komisi di DPR Harus Melalui Revisi UU MD3

Kendati demikian, Cak Imin belum mengetahui urgensi dari wacana penambahan jumlah kementerian menjadi 44.

Penulis: Chaerul Umam
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin 

4. Perubahan pasal 15 dan penjelasannya terkait dengan jumlah kementerian yang ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden.

5. Perubahan judul Bab 6 menjadi hubungan fungsional kementerian dan lembaga pemerintah non kementerian, lembaga non struktural dan lembaga pemerintah lainnya. Perubahan ini sebagai konsekuensi penyesuaian terminologi lembaga non struktural yang diatur dalam perubahan pasal 25.

6. Penambahan ketentuan mengenai tugas pemantauan dan peninjauan terhadap undang undang di pasal II.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan