Kabinet Prabowo Gibran
Cak Imin Sebut Penambahan Komisi di DPR Harus Melalui Revisi UU MD3
Kendati demikian, Cak Imin belum mengetahui urgensi dari wacana penambahan jumlah kementerian menjadi 44.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Acos Abdul Qodir
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin
4. Perubahan pasal 15 dan penjelasannya terkait dengan jumlah kementerian yang ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden.
5. Perubahan judul Bab 6 menjadi hubungan fungsional kementerian dan lembaga pemerintah non kementerian, lembaga non struktural dan lembaga pemerintah lainnya. Perubahan ini sebagai konsekuensi penyesuaian terminologi lembaga non struktural yang diatur dalam perubahan pasal 25.
6. Penambahan ketentuan mengenai tugas pemantauan dan peninjauan terhadap undang undang di pasal II.
Berita Terkait
Kabinet Prabowo Gibran
Mensesneg Jelaskan Digantinya Nama PCO Menjadi Badan Komunikasi Pemerintah |
---|
Profil Komjen Pol Purn. Ahmad Dofiri yang Kabarnya akan Dianugerahi Gelar Jenderal Kehormatan |
---|
Isu Erick Thohir Bergeser Jadi Menpora, Komisi X DPR Serahkan Sepenuhnya ke Presiden Prabowo |
---|
Wakapolri dan Kabareskrim Tiba di Istana Jelang Reshuffle Kabinet |
---|
Kabar Reshuffle Kabinet, Sarah Sadika Tiba di Istana Disertai Rintik Hujan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.