Senin, 29 September 2025

Kabinet Prabowo Gibran

Cak Imin Sebut Penambahan Komisi di DPR Harus Melalui Revisi UU MD3

Kendati demikian, Cak Imin belum mengetahui urgensi dari wacana penambahan jumlah kementerian menjadi 44.

Penulis: Chaerul Umam
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI yang juga Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, menilai wacana penambahan jumlah komisi di DPR harus melalui revisi UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3).

Adapun, isu tersebut seiring dengan wacana penambahan jumlah kementerian menjadi 44, di era presiden terpilih Prabowo Subianto.

"Sebetulnya tidak harus mengubah MD3 ya. Tapi, lebih kuat lagi kalau diubah di dalam MD3, lebih bagus lagi," kata pria yang akrab disapa Cak Imin itu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9/2024).

Kendati demikian, Cak Imin belum mengetahui urgensi dari wacana penambahan jumlah kementerian menjadi 44.

Sebab, Fraksi PKB yang mengetahui perkembangan wacana penambahan jumlah kementerian ke depan.

Adapun konsekuensi dari wacana penambahan jumlah kementerian ini yakni komisi di DPR dipertimbangkan baka bertambah.

"Nah, itu saya sendiri belum pernah mendapat laporan fraksi. Apa logika, tambahnya bagaimana? Saya tidak terlibat, karena saya kan sudah tidak ikut lagi nanti," ujarnya.

"Urgensinya kayak apa? Katanya karena kementeriannya tambah. Tapi, apa benar kementerian yang tambah? Kami juga belum tahu," lanjutnya.

Baca juga: Pertemuan Megawati-Prabowo Bakal Digelar Secepatnya, Sinyal PDIP Gabung Pemerintahan? Ini Kata Puan

DPR RI sebelumnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang (UU) tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (19/9/2024).

Tercatat, terdapat enam angka perubahan yang disepakati berdasarkan hasil pembahasan RUU kementerian negara.

Enam angka perubahan tersebut antara lain:

1. Penyisipan pasal 6A terkait pembentukan kementerian tersendiri yang diedarkan pada urusan pemerintahan sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan.

2. Penyisipan pasal 9A terkait penulisan pencantuman dan atau pengaturan unsur organisasi dapat dilakukan perubahan oleh presiden sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.

3. Penghapusan penjelasan pasal 10 sebagai akibat putusan MK nomor 79/PUU-IX/2011.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan