Senin, 29 September 2025

Korupsi Emas

Eks Petinggi Antam Disebut Akomodir Permintaan Tambahan Stok Emas dari Broker Eksi Anggraini 

Permintaan Eksi itu usai utusan crazy rich Budi Said tersebut tak berhasil melobi Yudha untuk menambahkan stok pengadaan emas.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Tiga orang diperiksa sebagai sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi jual beli emas PT Antam 1,1 ton dengan kerugian negara Rp1,1 triliun, untuk terdakwa Abdul Hadi Avicena, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (24/9/2024).  

Yudhi menerangkan, bahwa dirinya sempat bertemu dengan Eksi sekitar bulan November 2018 di sebuah restoran di Kota Surabaya.

"Setelah lama tidak berkomunikasi kemudian di bulan November ada WA dari saudara Eksi minta ketemu," kata Yudhi.

Setelah ada chat tersebut Yudhi mengaku sempat memberi tahu kepada atasannya yakni Abdul Hadi dan Yosep Purnama apakah perlu ia bertemu dengan Eksi.

Usai mendapat persetujuan, Yudhi pun memutuskan untuk bertemu dengan Eksi.

Selanjutnya pada pertemuan tersebut Yudhi menerangkan bahwa Eksi meminta dirinya untuk menambahkan stok pengadaan emas di Butik BELM Surabaya 01.

"Kemudian saya sampaikan, saya tidak punya kewenangan untuk menambahkan stok Butik, itu diluar wewenang dan tanggung jawab saya," ujar Yudhi.

Lebih jauh lanjut Yudhi, setelah dirinya menyampaikan hal tersebut, Eksi lalu keluar ruangan restoran tempat pertemuan keduanya.

Akan tetapi tak berselang lama, broker utusan terdakwa Budi Said itu kembali masuk namun dengan membawa bungkusan plastik hitam.

"Beliau saat itu izin keluar restoran kemudian dia bawa plastik hitam dia sampaikan, ini isinya uang tolong diterima dan saya dibantu soal penambahan stok," jelas Yudhi menceritakan.

Perkara dugan korupsi emas Antam yang menyeret Crazy Rich Surabaya, Budi Said sebagai tersangka akan segera dimeja hijaukan. Sebab tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah melimpahkan tersangka beserta barang bukti alias Tahap II.
Perkara dugan korupsi emas Antam yang menyeret Crazy Rich Surabaya, Budi Said sebagai tersangka akan segera dimeja hijaukan. Sebab tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah melimpahkan tersangka beserta barang bukti alias Tahap II. (Kejaksaan Negeri Jakarta Timur)

Meski begitu,saat itu Yudhi mengaku menolak upaya suap yang diberikan oleh Eksi Anggraeni. 

Adapun saat itu ia kembali menegaskan bahwa tak punya wewenang untuk melakukan penambahan stok emas di BELM Surabaya.

"Setelah beliau masuk dan beri bungkusan itu, saya tolak. Saya sampaikan saya gak punya wewenang dan saya pikir ngapain sampai ngasih uang hanya untuk urusan stok," tuturnya.

Lanjut Yudhi, setelah itu ia pun sempat memberitahu pada Eksi bahwasanya jika ingin membeli, agar membeli emas dengan stok yang saat itu tersedia.

Menurut Yudhi, andaikan nantinya emas itu habis dari gudang, maka pihak Antam akan mengisinya kembali sebagaimana sistem perdagangan.

"Kemudian dia sampaikan, engga pak, saya perlunya beli sekaligus dalam jumlah besar sekitar 300 atau berapa kilo gitu," jelas Yudhi.

Baca juga: KPK Sebut Kasus Perintangan Penyidikan Bisa Terungkap Jika Harun Masiku Tertangkap

Akan tetapi setelah adanya penolakan itu, Eksi kata Yudhi meminta untuk dihubungkan dengan Abdul Hadi Avicena.

"Kenapa Bu Eksi minta dihubungkan dengan Pak Hadi?" tanya Jaksa.

"Enggak tahu, tapi dia sampaikan kalau begitu hubungkan saya dengan Pak Abdul Hadi," pungkas Yudhi.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan