Minggu, 5 Oktober 2025

Honorarium Hakim Agung Didorong Agar Diatur Dalam Undang-Undang 

Juru bicara MA, Suharto mengatakan hakim agung sepakat menyerahkan secara sukarela 40 persen dari hak honorarium mereka dari penanganan perkara

Penulis: Erik S
Editor: Eko Sutriyanto
Istimewa
Diskusi publik bertemakan “Bedah Kasus Dugaan Pidana Korupsi Pemotongan dan Penyalahgunaan Honorarium Penanganan Perkara (HPP) Bagi Hakim Agung Sedikitnya 97 Miliar” di Kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (18/9/2024). 

Menurut Suharto, hakim agung telah bersepakat untuk menyerahkan secara sukarela 40 persen dari hak honorarium mereka dari penanganan perkara.

"Fakta yang terjadi para hakim agung berepakat untuk serahkan secara suka rela 40 persen dari hak honorarium penanganan perkara yang diterima untuk didistribusikan kepada tim pendukung teknis dan administrasi yudisial," kata Suharto saat konferensi pers di Hotel Royal Ambarrukmo, Sleman, Selasa (17/9/2024).

Suharto mengatakan pernyataan suka rela tersebut dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai.

"Pernyataan penyerahan secara sukarela sebagian haknya tersebut dituangkan dalam bentuk surat pernyataan bermaterai yang diketahui oleh ketua kamar yang bersangkutan," pungkas Suharto.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved