Honorarium Hakim Agung Didorong Agar Diatur Dalam Undang-Undang
Juru bicara MA, Suharto mengatakan hakim agung sepakat menyerahkan secara sukarela 40 persen dari hak honorarium mereka dari penanganan perkara
Menurut Suharto, hakim agung telah bersepakat untuk menyerahkan secara sukarela 40 persen dari hak honorarium mereka dari penanganan perkara.
"Fakta yang terjadi para hakim agung berepakat untuk serahkan secara suka rela 40 persen dari hak honorarium penanganan perkara yang diterima untuk didistribusikan kepada tim pendukung teknis dan administrasi yudisial," kata Suharto saat konferensi pers di Hotel Royal Ambarrukmo, Sleman, Selasa (17/9/2024).
Suharto mengatakan pernyataan suka rela tersebut dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai.
"Pernyataan penyerahan secara sukarela sebagian haknya tersebut dituangkan dalam bentuk surat pernyataan bermaterai yang diketahui oleh ketua kamar yang bersangkutan," pungkas Suharto.
Transfer Data Pribadi Lintas Negara, Bamsoet: Asal Sesuai UU PDP dan Prinsip Perlindungan yang Ketat |
![]() |
---|
Agar Tak Hanya Jadi Pasar, Indonesia Perlu Bangun Ekosistem Halal dari Hulu ke Hilir |
![]() |
---|
Curhat Pilu Sammy Simorangkir di MK, Dunia Musik Sedang Tak Baik-baik Saja, Pencipta Lagu Putus Asa |
![]() |
---|
MK Tolak Permohonan Gugat Rangkap Jabatan Wamen karena Pemohon Telah Meninggal Dunia |
![]() |
---|
RUU KUHAP Dikebut, Habiburokhman Tolak Temui Pendemo di Gerbang DPR |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.