Perludem Dorong RUU Terkait Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah Agar Segera Dibahas
Dengan putusan MK kemarin, dia menyebut pembahasan UU Pemilu dan Pilkada harus digabung dalam metode kodifikasi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mendorong pembahasan UU Pemilu dan Pilkada dilakukan secepat mungkin untuk merespons putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemisahan Pemilu nasional dan lokal.
Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati menyambut baik keluarnya putusan untuk pemilu 2029 itu.
Baca juga: Perludem Nilai Putusan Terbaru MK soal Pemilu Bisa Buat Parpol Lebih Fokus Urus Kandidasi
"Ini jadi momentum ya untuk segera dibahas revisi undang-undang pemilu dan pilkadanya. Kemarin sempat ada wacana undang-undang pilkadanya mau dibahas terpisah," kata Khoirunnisa dalam Diskusi Perludem Putusan MK Pemilu 2029 secara daring, Jumat (27/6/2025).
Dengan putusan MK kemarin, dia menyebut pembahasan UU Pemilu dan Pilkada harus digabung dalam metode kodifikasi.
"Dengan putusan MK kemarin sebetulnya juga wacana misalnya Pilkada lewat DPRD itu seharusnya sudah tidak ada lagi," pungkas Khoirunnisa
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah tidak lagi digelar secara serentak dalam waktu yang bersamaan.
Ke depan, pemilu akan dibagi menjadi dua tahap: pemilu nasional dan pemilu lokal (daerah) dengan jeda maksimal dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan.
Putusan itu dibacakan dalam sidang perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (26/6/2025).
Secara teknis, pemilu nasional akan mencakup pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, dan DPD RI.
Sementara itu, pemilu lokal akan mencakup pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, serta anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
MK menyatakan bahwa pelaksanaan serentak dalam satu waktu untuk seluruh jenis pemilu menimbulkan banyak persoalan, seperti beban berat penyelenggara pemilu, penurunan kualitas tahapan, serta kerumitan logistik dan teknis.
Baca juga: Pemilu 2029 Tidak Lagi Serentak, DPR Siap Revisi UU hingga Wacana Perpanjangan Masa Jabatan DPRD
“Terutama berkaitan dengan kemampuan untuk mempersiapkan kader partai politik dalam kontestasi pemilihan umum,” kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
MK menilai ketentuan dalam Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu, serta Pasal 3 ayat (1) UU Pilkada, bertentangan dengan UUD 1945 jika dimaknai sebagai kewajiban melaksanakan seluruh pemilu pada waktu yang sama.
Karena itu, MK memberi penafsiran baru bahwa pemungutan suara dilakukan dalam dua tahap: pertama untuk pemilu nasional, lalu beberapa waktu setelahnya untuk pemilu lokal.
Norma-norma lain terkait teknis pelaksanaan pemilu juga wajib disesuaikan dengan penafsiran baru MK tersebut.
Effendi Gazali Hormati Putusan MK soal Pemilu Dipisah: Sesuai Gugatan Kami Puluhan Tahun Lalu |
![]() |
---|
Pemilu Serentak Dinilai Memperberat Beban Kerja Petugas KPPS |
![]() |
---|
Perludem Nilai Putusan Terbaru MK soal Pemilu Bisa Buat Parpol Lebih Fokus Urus Kandidasi |
![]() |
---|
Perludem Tak Masalah Jabatan DPRD 2024 Diperpanjang demi Transisi Pemilu 2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.