Selasa, 7 Oktober 2025

Ijazah Jokowi

Oegroseno: Bareskrim Langgar Aturan usai Hentikan Selidiki Kasus Ijazah Jokowi, Tak Ada di KUHAP

Oegroseno menganggap Bareskrim melanggar aturan terkait penghentian penyelidikan kasus ijazah Jokowi. Pasalnya, hal itu tidak tertuang di KUHAP.

Ist
BARESKRIM LANGGAR ATURAN - Mantan Wakapolri, Komjen Pol (Purn) Oegroseno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (20/1/2023). Oegroseno menganggap Bareskrim melanggar aturan terkait penghentian penyelidikan kasus ijazah Jokowi. Pasalnya, hal itu tidak tertuang di KUHAP. 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Wakapolri, Komjen (Purn) Oegroseno, menganggap Bareskrim Polri telah melanggar prosedur terkait penghentian penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu milik mantan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi).

Mulanya, Oegroseno mengaku kaget soal adanya surat edaran dari Kapolri pada tahun 2018 terkait polisi bisa melakukan penghentian penyelidikan.

Padahal, dia mengatakan hal semacam itu tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ditambah, kata Oegroseno, surat perintah Kapolri tersebut secara hierarkis tidak bisa lebih tinggi dari KUHAP.

"Saya melihat ada penyimpangan dari KUHAP yang sudah berlaku sejak tahun 1981. Kemudian pada tahun 2018, tiba-tiba saya juga kaget membaca surat edaran Kapolri Nomor 7 Tahun 2018 yang menyebutkan tentang penghentian penyelidikan."

"Padahal, surat edaran itu dasarnya saya juga baca, ada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, ada KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), dan sebagainya. Tapi, penghentian penyelidikan ini tidak diatur dalam KUHAP, hierarkinya sulit masuk di mana dan tidak masuk dalam putusan hukum," katanya dikutip dari YouTube Abraham Samad, Kamis (29/5/2025).

Oegroseno lantas mengaitkan terkait adanya surat edaran dari Kapolri yang berisi bahwa polisi bisa menghentikan penyelidikan dengan kasus dugaan ijazah Jokowi.

Dia mempertanyakan kepastian hukum soal penghentian penyelidikan kasus dugaan ijazah Jokowi ke Bareskrim Polri.

Pasalnya, langkah yang diambil oleh Bareskrim Polri tersebut tidak diatur di KUHAP meski tertuang dalam surat edaran Kapolri.

"Dalam kasus yang terjadi pada ijazah Pak Jokowi ini, kepastian hukumnya di mana? Tidak diatur di KUHAP, berarti tidak ada (kepastian hukum)," katanya.

Baca juga: Roy Suryo Tak Percaya Hasil Uji Ijazah Jokowi oleh Bareskrim, Pakar: Bisa Hadirkan Saksi Baru

Oegroseno pun menyarankan bagi pelapor yaitu Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) untuk membuat laporan baru setelah adanya penghentian penyelidikan oleh Bareskrim Polri terkait laporan dugaan ijazah palsu Jokowi.

Sekali lagi, dia mengungkapkan lantaran penghentian penyelidikan belum memiliki kepastian hukum.

"Jadi, bisa juga TPUA tadi membuat laporan baru karena penghentian penyelidikan belum ada kepastian hukum. Bikin laporan baru baik di Solo atau di Jakarta tentang dugaan ijazah palsu tadi," tuturnya.

Bareskrim Hentikan Penyelidikan

Sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Raharjo Puro, mengumumkan diberhentikannya penyelidikan terkait laporan dugaan ijazah palsu Jokowi.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved