Kasus Rempang: Komnas HAM Sebut Upayakan Mediasi Meski Pemerintah Belum Mau
Ia mengatakan, sampai saat ini Komnas HAM RI terus mengupayakan proses mediasi antara pihak pemerintah dan masyarakat setempat.
Selain itu, dalam rombongan tersebut dilaporkan ada juga anggota polisi yang berseragam.
Kepada warga, mereka menyampaikan bahwa kawasan tersebut adalah wilayah kerja mereka.
Namun, warga yang tetap bertahan dan berjaga, akhirnya mengalami intimidasi dan tindak kekerasan.
"Tindakan belasan orang berpakaian preman didampingi anggota kepolisian yang melakukan intimidasi dan kekerasan terhadap masyarakat Pulau Rempang ini masih terus terjadi," kata Siaran Pers yang diterima pada Rabu (18/9/2024).
"Sebelumnya warga juga mengalami teror dan alat peraga mereka yang menolak PSN Rempang Eco City dirusak. Dan kami menduga sebagian dari belasan orang berpakaian preman tersebut adalah anggota TNI," sambung siaran pers tersebut.
Untuk itu, Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang meminta agar cara-cara intimidasi atau kekerasan pada masyarakat dihentikan.
Mereka juga meminta agar pembangunan PSN Rempang Eco City dihentikan.
"Ketiga, meminta pada kepolisian untuk melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat sebagaimana tugas pokok dan fungsinya," sambung keterangan tersebut.
Pada September 2023, Komnas HAM juga pernah menyampaikan sejumlah temuan awal dari proses pemantauan dan penyelidikan terkait konflik di Pulau Rempang.
Atas temuan tersebut, Komnas HAM menyampaikan sejumlah posisi dan sikap.

Komisioner Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, saat itu mengatakan satu di antaranya adalah meminta Menteri Koordinator bidang Perekonomian meninjau kembali proyek pengembangan kawasan Pulau Rempang Eco City.
Hal itu disampaikannya saat konferensi pers di kantor Komnas HAM Jakarta Pusat pada Jumat (22/9/2023).
"Meminta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian agar meninjau kembali Pengembangan Kawasan Pulau Rempang Eco City sebagai PSN (Proyek Strategis Nasional) berdasarkan Permenko RI Nomor 7 tahun 2023," kata Uli.
Baca juga: Tim Ad Hoc Pelanggaran HAM Berat Pembunuhan Munir Mulai Telaah Dokumen dan Gali Keterangan Saksi
Kedua, kata Uli, Komnas HAM merekomendasikan Menteri ATR BPN untuk tidak menerbitkan HPL (hak pengelolaan atas tanah) di lokasi Pulau Rempang mengingat lokasi tersebur belum clear and clean.
Ketiga, lanjut Uli, Komnas HAM menyampaikan bahwa penggusuran harus sesuai dengan prinsip-prinsip HAM sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (KIHESB) jo. Komentar Umum Nomor 7 tentang KIHESB.
Menanggapi Trump, Hamas: Nyawa Sandera Israel Ada di Tangan Netanyahu |
![]() |
---|
Perang Rusia-Ukraina Hari Ke-1.301: Pussy Riot Dihukum Penjara In Absentia |
![]() |
---|
Rencana Prabowo Bentuk Tim Investigas Independen, Komnas HAM: LNHAM Kerja dengan Caranya Sendiri |
![]() |
---|
Komnas HAM: Publik Berhak Tahu Fakta Demo Ricuh Agustus 2025 |
![]() |
---|
Negara-Negara Teluk Akan Aktifkan Mekanisme Pertahanan Mirip NATO |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.