BREAKING NEWS: Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Pemalsuan Dokumen RUPSLB Bank Sumsel Babel
Bareskrim melakukan gelar perkara pada Jumat (6/9/2024) dan menetapkan 3 tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen RUPSLB Bank Sumsel Babel.
Adapun dalam perkara ini penyidik menduga telah terjadi pelanggaran tindak pidana Pasal 49 ayat 1 dan/atau Pasal 50 dan/atau Pasal 50A UU Nomor 10 Tahun 1996 tentang Perbankan jo Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan dokumen otentik.
Meski begitu, Whisnu menyebut pihaknya hingga kini belum menetapkan sosok tersangka dalam perkara ini.
Ia mengatakan penyidik masih mengumpulkan alat bukti terkait dalam kasus pemalsuan dokumen risalah RUPSLB tersebut.
"Penyidik akan melakukan serangkaian tindakan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam KUHAP untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang benderang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya," tuturnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.