Korupsi Emas
Gaya Hidup Kepala Butik Penjualan PT Antam Disebut Berubah usai Terima Duit Korupsi Emas
Dalam hal ini Endang diduga berkongkalikong dengan broker Eksi Anggraini terkait jual beli emas yang diperoleh dengan harga di bawah standar PT Antam.
"Seperti yang kami jelaskan sebelumnya pak. Jadi transaksi yang ada di logam mulia menurut keterangan Pak Ahmad (Purwanto) itu kalau Eksi beli 10 kilo dikasih 15 kilo, pak. 5 kilogramnya dianggap utang," jawab Andik.
Baca juga: Kronologis Bu Dosen Jadi Tersangka Pembunuhan Suami di Medan, Darah di Lemari Bongkar Kebohongannya
Lalu, hakim coba mendalami apakah emas 5 kilogram yang sebelumnya dianggap hutang dikembalikan atau tidak oleh Eksi.
Andik menjawab bahwa berdasarkan keterangan Purwanto, pada Juli 2018 Eksi mengembalikan emas tersebut.
"Makanya pas stok opname itu sama (jumlah emasnya). (Tapi) sehabis stok opname pinjam lagi," jelasnya.
Kemudian Hakim coba bertanya hubungan antara 10, 15 dan 152 kilogram emas yang tersebut dalam kasus ini.
Andik pun menjelaskan bahwa hal itu merupakan jumlah emas yang dilakukan peminjaman oleh ketiga karyawannya tersebut.
Hanya saja Andik tak bisa memastikan apakah emas-emas itu seluruhnya dipinjam oleh Eksi Anggraini atau tidak.
"Tadi kan disampaikan 10 sama 15 (kg emas) tapi ini kok bisa berjumlah 152 (kg) itu proyeknya darimana?," tanya hakim.
"Jadi menurut Pak Ahmad itu, peminjaman itu terus berjalan dan tidak bisa dikembalikan. Terus saya tanya kok tidak dilaporkan, jawaban Pak Ahmad mau diselesaikan sendiri," kata Andik.
"Akhirnya, 152 itu dibayarkan atau tidak?" tanya Hakim lagi.
"Kalau sampai stok opname 2018 ditetapkan ada kerugian disitu 152 kilogram," pungkas Andik.
Sementara itu dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Endang disebut telah menerima sejumlah hal dari kasus korupsi tersebut.
Adapun penerimaan yang diterima Endang diantaranya 1 keping emas seberat 50 gram, 1 unit mobil Toyota Innova hitam tahun 2018, uang tunai Rp20 juta, dan uang sejumlah Rp40 juta untuk biaya umroh.
Didakwa Rugikan Negara Rp1,1 Triliun

Terkait hal ini sebelumnya diberitakan, Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung mendakwa Crazy Rich Surabaya, Budi Said atas dugaan korupsi pembelian emas PT Antam sebanyak 7 ton lebih.
Dakwaan itu dibacakan jaksa penuntut umum dalam persidangan perdana Budi Said di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Korupsi Emas
Kasus Cap Emas Ilegal, Suryadi Lukmantara Dituntut 12 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp444 M |
---|
Anggota Komisi III DPR Tanggapi Putusan Peninjauan Kembali Antam Versus Crazy Rich Surabaya |
---|
Pakar Hukum: Usai Kalah Peninjauan Kembali Aset Budi Said Bisa Disita Antam |
---|
BREAKING NEWS: MA Kabulkan PK Antam Versus Crazy Rich Surabaya, PK Budi Said Dibatalkan |
---|
Pakar Hukum Siap Hadapi 'Crazy Rich' Surabaya Jika Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.