Korupsi Emas
Gaya Hidup Kepala Butik Penjualan PT Antam Disebut Berubah usai Terima Duit Korupsi Emas
Dalam hal ini Endang diduga berkongkalikong dengan broker Eksi Anggraini terkait jual beli emas yang diperoleh dengan harga di bawah standar PT Antam.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Acos Abdul Qodir
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01, Endang Kumoro disebut memiliki gaya hidup berbeda usai menerima duit dugaan korupsi jual beli emas di PT Antam Tbk.
Hal itu diungkapkan Vice President (VP) Operation Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk, Andik Julianto.
Saat itu, Andik dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus jual beli emas Antam dengan terdakwa Crazy rich Surabaya, Budi Said di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (17/9/2024).
Pernyataan Andik bermula ketika hakim anggota pada sidang itu bertanya soal hasil pemeriksaan internal PT Antam terhadap Endang menyusul hilangnya 152 kilogram emas dari BELM Surabaya 01.
Dalam hal ini Endang diduga berkongkalikong dengan broker Eksi Anggraini terkait jual beli emas yang diperoleh dengan harga di bawah standar PT Antam.
"Terhadap Endang apa hasil pemeriksaan yang saudara peroleh?" tanya Hakim.
Kemudian Andik menjawab bahwa awalnya Endang mengaku sebagai pihak yang tertipu alias korban dari hilangnya emas tersebut.
"Namun begitu, saya tanyakan dan sebelumnya saya dapat info bahwa dia hidupnya berubah. Contoh, pulang dari Butik ke rumahnya sudah naik pesawat dua Minggu sekali," ucap Andik.
Baca juga: Terparkir 2 Tahun Dekat Tangga Darurat, Biaya Parkir Mobil Harun Masiku Rp200 Ribu Per Bulan
Tak hanya itu, berdasarkan informasi yang sama, Andik menyebut bahwa Endang diketahui juga telah berbiadah umroh usai terindikasi terlibat kasus tersebut.
Berbekal informasi itu, kemudian Andik pun kembali menggali pengakuan dari bawahannya tersebut.
"Akhirnya dia mengakui dia menerima, cuma waktu itu dia bilangnya cuma Nerima Rp500 ribu," jelas Andik.
Andik menjelaskan, uang tersebut Endang terima dari Eksi Anggraini yang saat itu diketahuinya sebagai customer.
Mendengar jawaban Andik, Hakim pun merasa heran kenapa Eksi bisa sampai memberikan uang kepada Endang terlebih sistem transaksi di PT Antam Cash and Carry.
"Eksi ini customer, kok bisa? Kan kalau berdasarkan keterangan saksi sebelumnya transaksi di butik cash and carry, beli sekian dan bayar sesuai dengan jumlah barang yang dibeli. Artinya, kan tidak ada dorongan berikan uang ke petugas semestinya. Apakah bisa Eksi kasih uang ke Endang?," tanya Hakim.
Korupsi Emas
Kasus Cap Emas Ilegal, Suryadi Lukmantara Dituntut 12 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp444 M |
---|
Anggota Komisi III DPR Tanggapi Putusan Peninjauan Kembali Antam Versus Crazy Rich Surabaya |
---|
Pakar Hukum: Usai Kalah Peninjauan Kembali Aset Budi Said Bisa Disita Antam |
---|
BREAKING NEWS: MA Kabulkan PK Antam Versus Crazy Rich Surabaya, PK Budi Said Dibatalkan |
---|
Pakar Hukum Siap Hadapi 'Crazy Rich' Surabaya Jika Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.