Jumat, 3 Oktober 2025

Korupsi di PT Timah

Pengakuan Penambang Liar di Sidang Harvey Moeis, Untung Rp 500 Juta Per Bulan Dari Penjualan Timah

Liu Asak Alias Acau seorang penambang liar yang kerap beroperasi di wilayah IUP PT Timah Tbk di Bangka Belitung

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
Liu Asak Alias Acau (tengah), seorang penambang liar yang kerap beroperasi di wilayah IUP PT jadi saksi dalam sidang korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis dkk di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (9/9/2024) 

"Banyak juga ya. Pendapat per bulannya berapa?" tanya Jaksa.

"Setengah Miliar," jawab Liu.

Sebagai informasi, dalam perkara ini Harvey Moeis dalam perkara ini secara garis besar didakwa atas perbuatannya mengkoordinir uang pengamanan penambangan timah ilegal.

Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.

Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved