Korupsi di PT Timah
Pengakuan Penambang Liar di Sidang Harvey Moeis, Untung Rp 500 Juta Per Bulan Dari Penjualan Timah
Liu Asak Alias Acau seorang penambang liar yang kerap beroperasi di wilayah IUP PT Timah Tbk di Bangka Belitung
"Banyak juga ya. Pendapat per bulannya berapa?" tanya Jaksa.
"Setengah Miliar," jawab Liu.
Sebagai informasi, dalam perkara ini Harvey Moeis dalam perkara ini secara garis besar didakwa atas perbuatannya mengkoordinir uang pengamanan penambangan timah ilegal.
Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.
Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.