KPK Panggil Ratu Batu Bara Kaltim Paulin Tan
Rita Widyasari dan Khairudin diduga pencucian uang hasil gratifikasi terkait sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin alias Paulin Tan, pada Kamis (29/8/2024) untuk mengusut kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar,) Rita Widyasari.
"Pemeriksaan di kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur, atas nama TP alias PT, wiraswasta atau Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya.
Rita Widyasari bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Januari 2018.
Rita Widyasari dan Khairudin diduga pencucian uang hasil gratifikasi terkait sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp436 miliar.
Mereka disinyalir membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi tersebut untuk membeli kendaraan yang menggunakan nama orang lain, tanah, uang tunai, maupun dalam bentuk lainnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Tetapkan Bupati Situbondo Tersangka Korupsi Dana PEN
Rita Widyasari mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018.
Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.
Sebelumnya, KPK membeberkan bahwa eks Bupati Kukar Rita Widyasari ditengarai menerima gratifikasi terkait dengan pertambangan batu bara.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap Rita Widyasari menerima sekitar 3,3 dolar Amerika Serikat (AS) hingga 5 dolar AS per metrik ton batu bara.
“RW [Rita Widyasari] selaku Bupati Kukar waktu itu mendapat gratifikasi dari sejumlah perusahaan dari hasil eksplorasi bentuknya metrik ton ya batu bara. Itu ada nilainya antara 3,3 dolar AS sampai yang terakhir itu adalah 5 dolar AS per metrik ton,” kata Asep kepada wartawan dikutip Senin (8/7/2024).
Baca juga: Sosok Asri Agung, Pejabat Kejagung yang Tuai Sorotan, Diungkap Menantu Kerap Terima Gratifikasi
Jenderal polisi bintang satu itu mengatakan perusahaan batu bara bisa menghasilkan jutaan metrik ton dari hasil eksplorasi batu bara.
Namun, Asep masih enggan menyampaikan informasi secara detail termasuk jumlah terkini penerimaan gratifikasi Rita. Sebab, proses penyidikan masih berjalan.
“Nah, bisa dibayangkan karena perusahaan itu bisa jutaan metrik ton menghasilkan hasil eksplorasinya,” kata dia.
Asep berkata, Rita juga diduga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sejumlah aset yang disinyalir bersumber dari hasil korupsi masih terus didalami.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memeriksa saksi-saksi.

Pada Kamis, 27 Juni 2024, KPK telah memeriksa pengusaha asal Kalimantan Timur yang bernama Said Amin.
Rita Widyasari
Bupati Kutai Kartanegara
batu bara
Paulin Tan
Kaltim
PT Sentosa Laju Energy
Tan Paulin
Khairudin
KPK Tahan Rudy Ong Chandra Terkait Kasus Suap Izin Tambang di Kaltim |
![]() |
---|
Eks Direktur Kementerian ESDM Sunindyo Klaim Tak Terima Suap Rp1 M Terkait Tambang di Bengkulu |
![]() |
---|
Komisi IV DPR RI Tegaskan Pentingnya Penguatan Tata Kelola Produksi dan Distribusi Pupuk Bersubsidi |
![]() |
---|
Prabowo Target Proyek IKN Rampung 3 Tahun, DPR Ingatkan Kondisi Ekonomi |
![]() |
---|
Cak Imin Kaget Ada PSK di IKN: Waduh! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.