PDIP Curhat tak Diberi Kesempatan Sampaikan Pendapat saat Rapat Panja Bahas RUU Pilkada
TB Hasanuddin mengaku pihaknya tidak dilibatkan dalam rapat panitia kerja (panja) yang membahas Revisi UU no 10 tahun 2016
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PDIP TB Hasanuddin mengaku pihaknya tidak dilibatkan dalam rapat panitia kerja (panja) yang membahas Revisi UU no 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Kata Hasanuddin, sebelum setiap fraksi menyampaikan pendapat, pimpinan rapat kerap kali langsung menyetujui pembahasan.
"Jadi begini, tayangan yang tadi dipaparkan itu tidak diberi kesempatan kepada setiap fraksi menyampaikan pendapatnya, langsung digetok," kata TB Hasanuddin saat ditemui awak media di sela rapat panja RUU Pilkada, di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
"Nah setelah itu tutup ya sudah kita masuk sekarang kepada tahap berikutnya timsin (tim sinkronisasi) ya sudah istirahat," sambung dia.
Padahal menurut TB Hasanuddin, banyak poin yang disetujui oleh pimpinan Baleg DPR RI itu bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi RI (MK).
"Lalu kami minta untuk diprint, setelah diprint itu ternyata justru bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi," kata dia.
Ia lantas membacakan poin-poin yang dianggap bertentangan dengan putusan MK tersebut.
Baca juga: Kata Anies soal Baleg DPR Rapat Bahas Putusan MK tentang Pilkada: Demokrasi di Persimpangan Krusial
Hasanuddin menaruh fokus pada perubahan pada poin (2) pasal 40 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016.
"Kedua, ya dari pasal 40 itu nomor dua partai politik atau gabungan partai politik yang tidak, yang tidak memiliki kursi di DPRD dapat mendapatkan calon gubernur dan calon wakil gubernur dengan ketentuan provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen," kata dia.
"Ini bertentangan dengan Keputusan MK, nah kalau keputusan MK itu adalah ya untuk semua kan ya, di sini hanya ditulis untuk yang tidak memiliki kursi, begitulah," sambungnya.
Dengan ketentuan itu, maka PDIP kemungkinan tidak akan bisa mengusung sendiri calon gubernur dan calon wakil gubernur di Pilkada Jakarta.
Padahal, pada keputusan gugatan MK kemarin, PDIP sejatinya bisa saja mengusung calon kepala daerahnya sendiri.
"Bagaimana sikap Fraksi PDI Perjuangan kami akan meneruskan perjuangan untuk tetap kita mendorong agar demokrasi di Indonesia tetap berjalan sesuai dengan aturan yang kesepakatan yang sudah Kita sepakati Kita akan taat azas kepada keputusan MK," tandas dia.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui soal persyaratan ambang batas kursi bagi partai politik untuk mengusung calon kepala daerah di Pilkada 2024.
Baca juga: PDIP Terjegal di Pilkada Jakarta, Baleg DPR Putuskan Pilkada Hanya untuk Parpol Tak Lolos DPRD
Dalam penetapan yang disetujui dalam rapat panitia kerja (panja) antara Baleg DPR, Pemerintah dan DPD RI itu disepakati kalau mereka mengadopsi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin.
"Menyikapi dari keputusan MK yang baru ditetapkan beberapa waktu lalu. Jadi kami dibantu oleh sekretariat ditampilkan. Jadi hanya penyempurnaan redaksi, dan kemudian beberapa hal yang penyesuaian," kata Staf Ahli DPR RI di Baleg, Widodo saat menyampaikan presentasi di dalam rapat panja yang digelar di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Adapun Widodo membacakan ketentuan Pasal 40 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) diubah sehingga berbunyi sebagian berikut:
(1) Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.
(2) partai politik atau gabungan parpol yang tidak memiliki kursi di DPRD provinsi dapat mendaftarkan calon gubernur dan calon wakil gubernur dengan ketentuan:
a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut.
b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.0000 jiwa sampai dengan 6.000.0000 jiwa partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut.
c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 juta sampai dengan 12.000.000 jiwa parpol atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut.
d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 jiwa parpol atau gabungan parpol peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.
Atas paparan tersebut, Wakil Ketua Baleg DPR RI sekaligus Pimpinan Rapat Panja, Ahmad Baidowi alias Awiek menyetujui seluruh poin tersebut.
"Ini sebenarnya kan mengadopsi keputusan MK yang menganulir partai non parlemen bisa mencalonkan kepala daerah. Jadi sudah bisa juga mendaftarkan ke KPU yang sebelumya tidak bisa. Bisa disetujui ya?" kata Awiek.
"Setuju," lanjutnya.
Dengan begitu maka, dimungkinkan PDIP terancam tidak dapat mencalonkan sosok untuk maju di Pilkada, termasuk untuk di Jakarta.
Pasalnya, untuk di Jakarta, PDIP memperoleh kursi 15,65 persen atau kurang dari 20 persen dari ketentuan poin (1).
Politisi PDIP Said Abdullah Singgung Gaya Koboi Menkeu Saat Rapat Bahas APBN 2026 di DPR |
![]() |
---|
Polri Bentuk Tim Reformasi, Puan Maharani Minta Hasilnya Terasa di Masyarakat |
![]() |
---|
DPR Bakal Cecar Kemendagri Soal IKN Jadi Ibu Kota Politik |
![]() |
---|
Puan Temui Buruh KSPSI, DPR Janji Tampung Aspirasi RUU Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
Anggota Komisi XII DPR RI Alfons Manibui Minta PLN Perkuat TJSL untuk Masyarakat Sekitar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.