Selasa, 7 Oktober 2025

Kejaksaan Agung Limpahkan Kasus Korupsi LPEI Ke KPK

Kejagung melimpahkan kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (15/8/2024).

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Kejaksaan Agung melimpahkan kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke KPK pada Rabu (15/8/2024). 

Karena itu, Kejagung memutuskan untuk melimpahkan perkara tersebut ke KPK agar penanganannya lebih efisien.

Pada hari ini, pihak Jampidsus Kejagung pun menyerahkan seluruh dokumen-dokumen terkait, termasuk dokumen pendukung dari Kemenkeu serta berita acara pemeriksaan (BAP) yang telah dilakukan penyidik.

"Terkait dengan apa saja yang diserahkan tentunya beberapa BAP yang telah kita buat. Perlu kami sampaikan pada proses penyidikan, telah kami periksa sekitar 39 orang saksi di mana beberapa saksi telah menyampaikan beberapa fakta pastinya itu akan sangat mendukung pembuktian, dan akan mempercepat proses penyelesaian di KPK nanti," kata Kuntadi.

Di sisi lain, Kejagung juga saat ini melanjutkan penyidikan terhadap perusahaan-perusahaan lain di lingkup kasus LPEI.

Perusahaan dimaksud berbeda dengan empat yang beririsan dengan KPK.

Ke depan, apabila nantinya ditemukan irisannya, maka Kejagung membuka kemungkinan akan berkoordinasi lagi dengan pihak KPK.

"Kami belum mengatakan tidak ada (irisannya), dalam perjalanannya akan kita evaluasi terus apabila tetap ada irisan kita akan konsisten untuk memberikan dukungan dan apa yang telah kita sepakati hari ini, tetap kita laksanakan," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu membenarkan empat debitur LPEI yang ditangani Kejagung sebelumnya termasuk dari yang ditangani penyidik KPK.

Namun, lingkup penyidikan yang dilakukan lembaga antikorupsi disebut lebih luas.

Asep pun menyatakan bakal terus berkoordinasi dengan Kejagung, apabila debitur-debitur lain nantinya ditemukan memiliki irisan dengan yang ditangani KPK.

Kendati demikian, Asep enggan mengungkap apabila tersangka di kasus LPEI berpotensi semakin banyak setelah adanya pelimpahan dari Kejagung.

Dia hanya memastikan debitur Eximbank yang diusut tentunya bertambah.

"Dengan yang diserahkan kepada kami, tentunya juga ini debiturnya bertambah. Nanti akan kami melakukan penelitian secara bersama dengan penyidik di Kejaksaan Agung. Ke depan akan kita tetapkan siapa yang harus bertanggung jawab dalam perkara tersebut," kata Asep.

KPK diketahui telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus LPEI.

Ketujuh orang itu terdiri dari unsur penyelenggara negara dan pihak swasta.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved