Hakim Agung Gazalba Beli Rumah Rp 7,5 Miliar, Nggak Pakai Cicil Langsung Dibayar Tunai Uang 2 Koper
Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh, pernah membeli satu unit rumah di Kota Bekasi, Jawa Barat, seharga Rp 7,5 miliar di Bekasi.
Laporan wartawan Tribunnews.com, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh, pernah membeli satu unit rumah di Kota Bekasi, Jawa Barat, seharga Rp 7,5 miliar di Bekasi.
Hakim di Mahkamah Agung (MA) ini tidak mencicil rumah itu tapi langsung dibayar tunai alias cash.
Hal itu sebagaimana disampaikan Moch Kharrazi, pemilik rumah tersebut, saat dihadirkan jaksa sebagai saksi sidang kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU yang melibatkan Gazalba Saleh.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menanyakan Kharrazi mengenai kesepakatan harga jual-beli satu unit rumah tersebut.
"Berapa jadinya dealnya?" tanya Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (5/8/2024).
"Untuk rumahnya itu di (harga) Rp 7,5 miliar," jawab Kharrazi.
Hakim Fahzal kemudian menanyakan berapa kali Gazalba membayar rumah itu.
Kharrazi menjelaskan transaksi beli rumah itu selesai dalam satu hari.
"Transfer bank atau pembayaran tunai?" tanya Hakim Fahzal.
"Tunai, Yang Mulia," jawab Kharrazi.
"Rp 7,5 miliar tunai pak?" tanya Hakim lagi memastikan.
"Iya, Yang Mulia," jawab saksi.
Hakim Fahzal lantas menanyakan Kharrazi terkait bentuk uang yang digunakan dalam transaksi tersebut.
"Dengan uang rupiah atau dengan valas (valuta asing)?" tanya Hakim Fahzal.
Calon Hakim Agung Alimin Ribut Sujono Tekankan Keseimbangan HAM dan Perlindungan Keamanan Publik |
![]() |
---|
Momen Calon Hakim Agung Julius Panjaitan Mengaku Bingung Jawab Pertanyaan Anggota Komisi III DPR |
![]() |
---|
Calon Hakim Agung Diana Malemita Ginting Ungkap Tantangan Penerapan Pajak Karbon |
![]() |
---|
Calon Hakim Agung Bonifasius Soroti Pelanggaran Hukum Humaniter, Singgung Serangan Israel ke Gaza |
![]() |
---|
Calon Hakim Agung Agustinus Purnomo Hadi Dorong Perluasan Penerapan Perkara Koneksitas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.