Senin, 29 September 2025

Ketua KY Pastikan 13 Calon Hakim Agung dan 3 Hakim Adhoc Bebas dari Praktik KKN

Proses seleksi telah berlangsung sejak Februari 2025, mencakup tahapan administrasi, penelusuran rekam jejak, hingga uji kesehatan

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dodi Esvandi
Ibriza
Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai menyebut, pengamanan hakim dan peradilan di Indonesia sangat longgar. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTAKomisi Yudisial (KY) menegaskan bahwa 13 calon hakim agung dan 3 calon hakim adhoc yang telah diajukan ke Komisi III DPR RI telah melalui proses seleksi ketat dan dinyatakan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Ketua KY, Amzulian Rifai, menyampaikan bahwa pihaknya hanya merekomendasikan kandidat yang memiliki integritas dan kapasitas yang mumpuni.

“Saya yakinkan bahwa 13 calon hakim agung dari 17 yang diminta oleh Mahkamah Agung adalah mereka yang kami nyatakan zero KKN,” ujar Amzulian usai menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/9/2025).

Amzulian menjelaskan bahwa proses seleksi telah berlangsung sejak Februari 2025, mencakup tahapan administrasi, penelusuran rekam jejak, hingga uji kesehatan dan psikologi. 

KY juga menggandeng sejumlah lembaga independen, seperti RSPAD Gatot Subroto untuk pemeriksaan kesehatan dan Lembaga Psikologi Terapan untuk menilai kejujuran serta integritas para calon.

“Tidak hanya memiliki kapasitas, tetapi juga integritas,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa KY tidak semata-mata menyesuaikan jumlah calon dengan kebutuhan Mahkamah Agung. 

Seleksi lebih mengutamakan kualitas dibanding kuantitas.

Baca juga: Ketua KY Tegaskan Tidak Ada Calon Hakim Agung Titipan, Semuanya Diklaim Zero KKN

“Dari 141 pendaftar, Mahkamah Agung meminta 17 calon, dan kami hanya meluluskan 13. Kami tidak berpatokan pada jumlah, melainkan pada siapa yang benar-benar lolos seluruh tahapan seleksi,” jelas Amzulian.

Amzulian juga mengungkapkan adanya pesan khusus dari Presiden Prabowo Subianto agar KY berperan aktif dalam mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa tidak ada jaminan mutlak terhadap integritas seseorang setelah menjabat. 

Oleh karena itu, pengawasan publik dan media tetap menjadi elemen penting.

“Salah satu contoh, ada hakim yang kami pecat bukan karena laporan resmi, tapi karena pemberitaan media. KY proaktif menindaklanjuti dan akhirnya hakim tersebut diberhentikan karena terbukti menyalahgunakan narkoba,” ungkapnya.

Daftar 13 Calon Hakim Agung

Kamar Pidana

  • Alimin Ribut Sujono – Hakim Tinggi PT Banjarmasin
  • Annas Mustaqim – Hakim Tinggi Badan Pengawasan MA
  • Julius Panjaitan – Hakim Tinggi PT Bengkulu
  • Suradi – Hakim Tinggi Badan Pengawasan MA
  • Kamar Perdata
  • Ennid Hasanuddin – Hakim Tinggi MA
  • Dr. Heru Pramono – Hakim Tinggi MA

Kamar Agama

  • Dr. Hj. Lailatul Arofah – Hakim Tinggi Badan Pengawasan MA
  • Dra. Hj. Muhayah – Wakil Ketua PTA Samarinda
Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan