Jumat, 3 Oktober 2025

Anak Legislator Bunuh Pacar

Kata Anggota Komisi III DPR soal Vonis Bebas Ronald Tannur: Saya Yakin Pasti Ada Penyimpangan

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Heru Widodo, meyakini adanya penyimpangan tiga hakim PN Surabaya mengadili Ronald Tannur.

Penulis: tribunsolo
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ayah dan Adik dari Dini Sera Afrianti saat audiensi dengan komisi III DPR RI di gedung Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/7/2024). Terkait kasus Dini itu, Anggota komisi tiga sekaligus fraksi PKB, Heru Widodo meyakini adanya penyimpangan oleh tiga hakim PN Surabaya dan meminta MA melakukan pemeriksaan. 

“Partai PKB tidak pernah memberikan toleransi dan perlindungan untuk anggota partai beserta keluarganya apabila terbukti melakukan suatu tindak pidana,” tegas Heru.

Baca juga: Kejari Surabaya Bakal Ajukan Kasasi Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur, Masih Tunggu Salinan Putusan

Vonis Bebas Ronald Tannur

Sebagai informasi, Ronald Tannur divonis bebas oleh tiga hakim PN Surabaya pada Rabu (24/7/2024).

Tiga hakim tersebut, yakni Hakim Ketua, Erintuah Damanik, dan dua hakim anggota, Heri Hanindyo, Mangapul.

Ronald dipersangkakan Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP, terkait penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan Ronald tidak terbukti bersalah karena kurangnya bukti dan tidak ada saksi saat peristiwa tersebut terjadi.

Hasil Visum Korban

Salah satu bukti yang digunakan pada kasus tersebut, adalah bukti visum dari korban.

Bukti visum yang diajukan tidak menjadi bahan pertimbangan hakim untuk memberikan hukuman pada Ronald Tannur.

Adapun ada enam poin hasil visum yang dilakukan.

Dua di antaranya yakni, Luka memar pada bawah paru kanan dan hati karena kekerasan benda tumpul dan luka robek pada hati lantaran kekerasan benda tumpul

(mg/Pradita Aprilia Eka Rahmawati)
Penulis adalah peserta magang Universitas Sebelas Maret (UNS).

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved