Judi Online
Benny Rhamdani Penuhi Panggilan Bareskrim soal Inisial T, Pamer Jaket Bertuliskan 'Sikat Sindikat'
Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Senin (29/7/2024).
Penulis:
Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor:
Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Senin (29/7/2024).
Pantauan Tribunnews.com di lokasi, Benny mengenakan jaket berwarna biru tua saat tiba di halaman Gedung Bareskrim Polri sekira pukul 14.20 WIB.
Dia tampak didampingi oleh sejumlah rekan dan timnya.
Kedatangan Benny ke Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan terkait peryataannya soal sosok berinisial T yang disebut sebagai pengendali judi online di Indonesia.
Kepada awak media, Benny belum mau memberikan keterangan pers terkait kedatangannya ke Bareskrim Polri.
Dia berjanji akan memberikan keterangan usai dimintai keterangan oleh Bareskrim Polri.
“Saya belum bisa memberikan keterangan, nanti akan saya sampaikan setelah di dalam,” ucap Benny.
Baca juga: Benny Rhamdani Diharapkan Bisa Bantu Ungkap Kasus Judi Online Ketimbang Buat Kegaduhan
Saat ditanya lebih jauh, apakah dirinya membawa barang bukti, Benny enggan menjelaskan.
Sesaat menuju pintu masuk Gedung Bareskrim Porli, Benny pun memamerkan jaket yang dikenakannya.
Dimana, jaket itu bertuliskan ‘Sikat Sindikat’.
Dia pun berjalan masuk ke dalam Gedung Bareskrim Polri.
Alasan Dipanggil Polri
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap alasan memanggil Kepala BP2MI, Benny Rhamdani atas pernyataan sosok T pengendali judi online di Indonesia.
Sigit mengatakan keterangan dari Benny Rhamdani dianggap akan bisa memperjelas dan membantu proses penyelidikan.
"Supaya lebih jelas dan membantu mempercepat penangkapan kita, Bapak Benny Rhamdani kita minta untuk hadir (pemeriksaan)" kata Sigit kepada wartawan di Jakarta Timur, Sabtu (27/6/2024).
Judi Online
Rajo Emirsyah Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar di Kasus Pencucian Uang Judol Kominfo |
---|
PPATK Ungkap Akal-akalan Sindikat Judi Online, Bayar Warga Rp 500 Ribu Untuk Buka Rekening |
---|
Darmawati, Istri 'Dewa Zeus' Judol Kominfo Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta |
---|
Ungkap Jaringan Judi Online Internasional, Polisi Tangkap Tiga Admin Slot dan Sita Rp887 Juta |
---|
Bareskrim Bekukan Ratusan Rekening Terkait Judi Online, Ada Uang Rp154 Miliar Disita |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.