Kamis, 2 Oktober 2025

Prof Suparji Nilai Revisi UU Polri Sebuah Kebutuhan dan Keniscayaan

Guru besar ilmu hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Prof. Suparji Ahmad mengatakan, RUU Polri merupakan sebuah kebutuhan dan keniscayaan. 

Editor: Wahyu Aji
ist
Guru besar ilmu hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Prof. Suparji Ahmad, dalam diskusi publik tentang RUU Polri di Jakarta, Rabu (24/7/2024).  

"Implementasinya berkoordinasi dengan kementerian dan badan lain yang terkait," imbuhnya. 

Kedua, Pasal 14  ayat 1 huruf o yang memberikan kewenangan polisi melakukan penyadapan dalam lingkup tugas kepolisian sesuai dengan undang-undang yang mengatur mengenai penyadapan.

Suparji berpendapat pasal tersebut perlu berkoordinasi dengan institusi lain, seperti Kementerian Komunikasi dan Informasi atau Kominfo. 

"Dan juga tidak tumpang tindih dengan UU lain," ujarnya. 

Ketiga, Pasal 30 Ayat (4) mengatur batas usia pensiun Kapolri atau polisi berpangkat perwira tinggi bintang 4.

Pasal ini mengatur batas usia pensiun kapolri dapat diperpanjang melalui Keputusan Presiden (Keppres) setelah mendapat pertimbangan dari DPR.

Namun, tidak diatur secara rinci berapa lama batas usia maksimum pensiun kapolri bisa diperpanjang.

Suparji menilai penambahan batas usia pensiun harus diikuti dengan peningkatan kinerja pengawasan dan tidak menghambat regenerasi. 

Dari kesemuanya itu, Suparji meminta RUU Polri ini perlu di diskusikan oleh semua pihak terkait serta melibatkan masyarakat. Dengan tujuan mendorong Polri yang Presisi dan pengayom masyarakat.

Baca juga: Soal Revisi UU Polri, Kaukus Muda Indonesia Nilai Guna Perkuat Cita-cita Reformasi

Sekedar informasi, RUU Polri ini sudah disetujui menjadi usulan inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-18 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 yang digelar di Jakarta, Mei 2024, yang diajukan Badan Legislasi (Baleg) DPR. Namun RUU ini belum masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2024.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved