Prof Suparji Nilai Revisi UU Polri Sebuah Kebutuhan dan Keniscayaan
Guru besar ilmu hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Prof. Suparji Ahmad mengatakan, RUU Polri merupakan sebuah kebutuhan dan keniscayaan.
"Implementasinya berkoordinasi dengan kementerian dan badan lain yang terkait," imbuhnya.
Kedua, Pasal 14 ayat 1 huruf o yang memberikan kewenangan polisi melakukan penyadapan dalam lingkup tugas kepolisian sesuai dengan undang-undang yang mengatur mengenai penyadapan.
Suparji berpendapat pasal tersebut perlu berkoordinasi dengan institusi lain, seperti Kementerian Komunikasi dan Informasi atau Kominfo.
"Dan juga tidak tumpang tindih dengan UU lain," ujarnya.
Ketiga, Pasal 30 Ayat (4) mengatur batas usia pensiun Kapolri atau polisi berpangkat perwira tinggi bintang 4.
Pasal ini mengatur batas usia pensiun kapolri dapat diperpanjang melalui Keputusan Presiden (Keppres) setelah mendapat pertimbangan dari DPR.
Namun, tidak diatur secara rinci berapa lama batas usia maksimum pensiun kapolri bisa diperpanjang.
Suparji menilai penambahan batas usia pensiun harus diikuti dengan peningkatan kinerja pengawasan dan tidak menghambat regenerasi.
Dari kesemuanya itu, Suparji meminta RUU Polri ini perlu di diskusikan oleh semua pihak terkait serta melibatkan masyarakat. Dengan tujuan mendorong Polri yang Presisi dan pengayom masyarakat.
Baca juga: Soal Revisi UU Polri, Kaukus Muda Indonesia Nilai Guna Perkuat Cita-cita Reformasi
Sekedar informasi, RUU Polri ini sudah disetujui menjadi usulan inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-18 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 yang digelar di Jakarta, Mei 2024, yang diajukan Badan Legislasi (Baleg) DPR. Namun RUU ini belum masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2024.
Wamen Hukum Sebut Pemohon yang Gugat Masa Jabatan Kapolri Tidak Dalam Posisi Dirugikan |
![]() |
---|
Gugatan UU Polri di MK, Pemerintah Tegaskan Pemberhentian Kapolri Adalah Hak Prerogatif Presiden |
![]() |
---|
Pemerintah: Masa Jabatan Kapolri Tak Sama dengan Menteri |
![]() |
---|
MK Tidak Menerima Gugatan UU Polri karena Hanya Soroti Kapolri, Bukan Uji Normanya |
![]() |
---|
Menanti Jokowi Tunjukkan Ijazah di Persidangan, Pakar Hukum: Menepati Janji adalah Kunci Kepercayaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.