Agar Dasar Hukum Kuat, Pemerintah Perlu Merujuk Kajian Ilmiah Saat Susun Regulasi Tembakau
pemerintah diharapkan dapat menghadirkan regulasi berbasis kajian ilmiah bagi produk tembakau alternatif yang secara fundamental berbeda dari rokok
Dalam forum yang sama, Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Hari Prasetiyo mengatakan pemerintah harus mempertimbangkan manfaat dan risiko, serta naskah akademik hasil kajian ilmiah dalam proses pembuatan kebijakan soal tembakau. Hal ini agar kebijakan tersebut punya dasar hukum yang kuat.
Sebagai contoh, dalam UU Kesehatan pemerintah sudah mengamanatkan adanya aturan turunan yang berbeda antara rokok konvensional dengan rokok elektrik.
"Di UU Kesehatan contohnya, pemerintah sebenarnya telah mengamanatkan adanya aturan turunan yang berbeda antara rokok konvensional dengan rokok elektrik," kata Hari.
Adapun kata dia, dalam ilmu hukum ada sebutan single subject rule. Di mana objek berbeda harus diatur dengan regulasi berbeda pula. Berkenaan dengan itu, ia berharap pemerintah turut membedakan regulasi dua objek tersebut dengan aturan yang berbeda dalam PP tentang Kesehatan.
"Ketika kita memakai ilmu hukum, ada yang namanya single subject rule. Ini dua objek berbeda sehingga diatur berbeda. Sehingga di Peraturan Pemerintah (PP), saya berharap diatur secara berbeda," ungkapnya.
Menkeu Purbaya Bicara soal Industri Rokok Imbas Tingginya Cukai: Jangan Bunuh Industri Sendiri! |
![]() |
---|
Industri Tembakau Jadi Sektor Padat Karya, Kadin Minta Pemerintah Berfokus Tumpas Produk Ilegal |
![]() |
---|
Menkeu Purbaya Bicara Soal Tarif Cukai Rokok: Tergantung Hasil Studi dan Analisis di Lapangan |
![]() |
---|
Sektor Padat Karya Tertekan Produk Ilegal, DPR Akan Investigasi dan Rekomendasikan Solusi |
![]() |
---|
Alasan Khawatir PHK Massal, KSPI Minta Pemerintah Tunda Kenaikan Tarif Cukai hingga 3 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.