Selasa, 7 Oktober 2025

PPP Nilai Wajar Gibran Rakabuming Raka Mundur dari Jabatan Wali Kota Solo

Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi menilai hal itu sebagai hal yang wajar.

Penulis: Chaerul Umam
TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
Gibran Rakabuming Raka tiba di DPRD Solo bersama Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa, Selasa (16/7/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Terpilih 2024-2029 Gibran Rakabuming Raka memutuskan untuk mundur diri sebagai Wali Kota Solo.

Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi menilai hal itu sebagai hal yang wajar.

Baca juga: Gibran Mundur dari Wali Kota Solo, Surat Pengunduran Diberikan ke Ketua DPRD Hari Ini

"Ya kan sebentar lagi Mas Gibran akan dilantik sebagai wakil presiden, kan tidak mungkin rangkap jabatan," kata Baidowi kepada Tribunnews.com, Selasa (16/7/2024).

Baidowi mengatakan bahwa proses pengunduran diri Gibran masih melalui berbagai tahap. Satu diantaranya yakni harus disetujui dalam Rapat Paripurna DPRD.

Sehingga menurutnya perlu waktu hingga Gibran dilantik sebagai wakil presiden pada 20 Oktober mendatang.

"Malau diajukan dari sekarang itu kan prosesnya panjang, masih paripurna DPRD, dan seterusnya," ujar Wakil Ketua Baleg DPR RI itu.

"Jadi kalau diajukan dari sekarang ya hal yang wajar, karena beliau kan pemenang pilpres akan menjadi wapres di 20 Oktober mendatang," pungkasnya.

Baca juga: Respons Gibran soal Kabar Pengunduran Dirinya sebagai Wali Kota Solo: Nanti Lihat Saja

Dilansir dari TribunSolo.com, Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka mengantarkan surat pengunduran dirinya sebagai Wali Kota Solo.

Ia datang pukul 14:43 Selasa (16/7/2024) di Kantor Ketua DPRD Surakarta.

Dia didampingi oleh Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa dan Sekretaris Daerah Budi Murtono.

Ia diterima oleh Ketua DPRD Surakarta Budi Prasetyo, Wakil Ketua DPRD Surakarta Taufiqurrahman, Wakil Ketua DPRD Surakarta Sugeng Riyanto, dan Wakil Ketua DPRD Surakarta Ahmad Sapari.

Sebelumnya Sekretaris Daerah Kota Solo Budi Martono mengaku telah ditugaskan oleh Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk berkonsultasi mengenai mekanisme pengunduran dirinya sebagai Wali Kota.

Secara prosedur, seorang pejabat dikabulkan permohonan pengunduran dirinya maksimal 20 hari.

"Secara SOP 20 hari. Setelah surat dikirimkan durasi di Kemendagri durasinya 20 hari,” tuturnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved