Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Suap di MA

Sidang Kasus Hakim Agung Gazalba Saleh Ungkap Secarik Kertas yang Bebaskan Pihak Berperkara

Jawahirul Fuad lantas mengajukan kasasi atas vonis dirinya itu ke MA hingga akhirnya dikabulkan dan dia dibebaskan.

Penulis: Ashri Fadilla
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Sidang kasus dugaan korupsi hakim agung nonaktif, Gazalba Saleh kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/7/2024). 

Adapun perkara Jawahirul di tingkat kasasi, ditangani oleh tiga hakim agung.

Di antaranya terdapat Gazalba Saleh yang saat ini duduk di kursi terdakwa kasus dugaan gratifikasi.

Susunan Majelis Kasasi itu terungkap dari percakapan Whatsapp antara Hani dengan pengacara Jawahirul yang bernama Ahmad Riyad.

Dalam percakapan pada 14 Juli 2022, Ahmad Riyad mengirimkan screenshot atau tangkapan layar susunan Majelis Kasasi dalam perkara Jawahirul.

"Saudara mendapatkan kiriman dari Ahmad Riyad, foto screenshoot perkara Ahmad Jawahirul. Perkara nomor 3679/K/Pidsus/LH/2022 tanggal 7 Juni 2022 yang menyebutkan susunan majelis. Di situ ada Yohanes Priyana, Dr Gazalba Saleh, Dr Desnayeti," kata jaksa, membacakan BAP Hani.

Tangkapan layar itu kemudian diteruskan Hani kepada Jawahirul.

Namun dia mengaku tak ada kepentingan apapun, selain hanya bertindak sebagai perantara.

"Apa kepentingannya Pak Ahmad Riyad mengirimkan screeshot susunan Majelis Hakim kepada saudara untuk putusan Jawahirul? Kepentingannya apa?" tanya jaksa penuntut umum.

"Beliau hanya ingin saya forward. Gitu saja," jawab Hani.

Sidang lanjutan terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi Rp650 juta dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp42 miliar, hakim agung nonaktif Gazalba Saleh terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), menghadirkan saksi di antaranya pihak pemberi gratifikasi, Jawahirul Fuad, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (15/7/2024).
Sidang lanjutan terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi Rp650 juta dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp42 miliar, hakim agung nonaktif Gazalba Saleh terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), menghadirkan saksi di antaranya pihak pemberi gratifikasi, Jawahirul Fuad, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (15/7/2024). (Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha)

Didakwa Terima Gratifikasi Rp560 Juta dan Pencucian Uang Rp24 M 

Gazalba Saleh dalam perkara ini telah didakwa bersama pengacara Ahmad Riyad terkait penerimaan gratifikasi 18.000 dolar Singapura dari pihak berperkara, Jawahirul Fuad.

Selain itu, dia juga didakwa menerima SGD 1.128.000, USD 181.100, dan  Rp 9.429.600.000. 

Jika ditotalkan, maka nilai penerimaan gratifikasi dan TPPU yang dilakukan Gazalba Saleh senilai Rp 25.914.133.305 (Dua puluh lima miliar lebih).

Penerimaan uang tersebut terkait dengan pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung.

"Bahwa terdakwa sebagai Hakim Agung Mahkamah Agung RI, dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, telah menerima gratifikasi sebesar 18.000 dolar Singapura sebagaimana dakwaan kesatu dan penerimaan lain berupa 1.128.000 dolar Singapura, 181.100 dolar Amerika serta Rp 9.429.600.000,00," kata jaksa KPK dalam dakwaannya.

Baca juga: Kerugian Dugaan Mark Up Impor Beras Capai Rp2,7 T, Presiden Jokowi dan KPK Diminta Bertindak

Selain itu, Gaalba Saleh selaku hakim agung juga didakwa melakukan TPPU dari berbagai sumber, termasuk dari Jawahirul Fuad terkait pengurusan kasasi di MA. Total Gazalba menerima sekitar Rp 62 miliar.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved