Kamis, 2 Oktober 2025

Peraturan BPOM Wajibkan Label BPA pada Air Galon Bermerek, YLKI Beri Dukungan dan Bantu Sosialisasi

BPOM baru saja merilis Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024 yang mewajibkan pelabelan BPA pada air minum dalam kemasan terutama galon isi ulang.

Istimewa
Air minum dalam kemasan (AMDK) Galon. 

“YLKI sangat mendukung peraturan BPOM ini karena sejalan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8/1999 yang bertujuan melindungi hak-hak konsumen, termasuk hak untuk mendapatkan informasi yang benar dan aman tentang produk yang dikonsumsi. Maka itu, kami siap membantu dengan mengadakan kampanye publik, edukasi masyarakat hingga kolaborasi dengan media untuk menyebarkan informasi bahaya BPA,” tutup Tubagus. 

Di sisi lain, Tubagus juga berharap BPOM ke depannya bisa melakukan audit dan inspeksi secara berkala serta memberikan sanksi tegas bagi produsen yang tidak mematuhi peraturan ini, guna memastikan kepatuhan mereka.

Terakhir, YLKI juga mengharapkan BPOM melakukan kajian ulang dan menyesuaikan ambang batas kadar BPA berdasarkan temuan ilmiah terbaru. Karena meski memberi dukungan, Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024 juga belum menegaskan ambang batas kadar BPA yang diizinkan pada AMDK yang beredar luas di masyarakat. ***Mat***

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved