Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
Bukan Koalisi, Eks Staf Ahli Kapolri Jelaskan soal BPOM Absen di Sidang Nikita Mirzani Hari Ini
Eks Staf Ahli Kapolri jelaskan alasan BPOM tak hadir di sidang Nikita Mirzani, tegaskan bukan soal koalisi melainkan aturan negara.
Penulis:
Rinanda DwiYuliawati
Editor:
Salma Fenty
TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama artis Nikita Mirzani kembali digelar hari ini, Kamis (25/9/2025), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Perseteruan hukum dengan dokter kecantikan Reza Gladys itu semakin memanas setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menolak hadir sebagai saksi dalam persidangan.
Sikap BPOM tersebut dipersoalkan oleh tim kuasa hukum Nikita Mirzani.
Mereka menilai ketidakhadiran lembaga itu berkaitan dengan keputusan penting dalam proses menguji bukti persidangan.
Menanggapi hal itu, eks Staf Ahli Kapolri Ricky Sitohang memberikan pandangan tegas.
“Perlu sampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa BPOM itu adalah lembaga negara. Jadi tidak bisa diminta perorangan dia untuk menjelaskan sesuatu,” ujar Ricky Sitohang, dikutip Tribunnews dalam YouTube HepiNews, Kamis (25/9/2025).
Purnawirawan lulusan Akpol 1983 ini menjelaskan bahwa posisi BPOM hanya bisa dimintai keterangan jika permintaan itu datang dari lembaga negara.
“Jadi kalau lembaga negara itu yang minta juga lembaga negara juga. Nah, kalau seandainya hakim yang meminta atas nama negara, itu akan dia menjelaskan atas nama negara. Karena dia kan kalau sudah menjelaskan dari BPOM itu berdasarkan undang-undang,” lanjutnya.
Lebih jauh, Ricky menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dilihat seolah-olah ada unsur keberpihakan.
“Jadi enggak bisa kalau ahli-ahli yang pribadi-pribadi itu beda. Tapi kalau sudah diminta lembaga negara, harus melalui lembaga negara. Itu kira-kira.”
Pria berusia 66 tahun ini pun meminta agar publik tidak salah paham dengan ketidakhadiran BPOM.
Baca juga: Praktisi Hukum Nilai BPOM Tolak Jadi Saksi di Sidang Nikita Mirzani Sudah Tepat: Tidak Berhubungan
“Jadi sehingga enggak usah berasumsi atau berpikiran berkoalisi, kenapa kok Nikita ditolak BPOM. Bukan salahnya Nikita juga, tapi memang ada aturan mainnya, ada ketentuan undang-undang yang mengatur, ada regulasinya,” jelasnya.
Ricky menutup dengan menekankan bahwa langkah BPOM sudah sesuai aturan.
“Sehingga dengan tidak memberikan keterangan lembaga daripada BPOM itu memang seharusnya. Kalau seandainya muncul di pengadilan maka salah. Kira-kira gitu ya,” pungkasnya.
Alasan BPOM Urung Hadir di Persidangan Nikita Mirzani
Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan bahwa lembaganya hanya bisa hadir jika undangan datang dari hakim, bukan dari pihak pribadi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.