KPK Bakal Pampang Harta Kekayaan Caleg Terpilih, Masyarakat Silakan Pantau
KPK kemudian meminta caleg terpilih dapat segera menyelesaikan LHKPN-nya karena prosesnya bisa dilakukan secara daring.
Adapun terkait LHKPN ini, caleg memang wajib melapor.
Aturannya tertuang dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum.

Berikut aturannya dalam pasal 52 Per-KPU tersebut:
(1) Sebelum disampaikan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.
Baca juga: 7 Fakta KPK Usut Dugaan Korupsi Bansos Presiden Tahun 2020, Kerugian Capai Rp125 Miliar
(2) Tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 21 (dua puluh satu ) Hari sebelum pelantikan.
(3) Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih.
KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi
LHKPN
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKN)
caleg terpilih
DPR
Ilham Habibie Sebut KPK Kembalikan Mercy Pagoda yang Sempat Disita dari Ridwan Kamil |
![]() |
---|
OJK, KPK Hingga Danantara Bahas Pencegahan Fraud Dalam Forum Asuransi |
![]() |
---|
RUU Ketenagakerjaan Baru: Buruh Tak Lagi Jadi Penonton |
![]() |
---|
DPR Ingatkan TGPF Independen Harus Jauhi Asumsi dalam Investigasi Kerusuhan Demo Agustus 2025 |
![]() |
---|
Purbaya Larang Pegawainya Ganggu Wajib Pajak, Anggota DPR: Menkeu Harus Lakukan Reformasi Kultural |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.