Judi Online
Menko Polhukam Ungkap 5 Jurus Satgas Berantas Judi Online Dua Pekan ke Depan
Hadi mengatakan, dalam dua pekan ke depan Satgas akan menggelar tiga operasi penindakan hukum.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menko Polhukam Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto selaku Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring yang ditunjuk melalui Kepitusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring mengungkap lima langkah pemerintah untuk memberantas judi online dalam dua pekan ke depan.
Hadi mengatakan, dalam dua pekan ke depan Satgas akan menggelar tiga operasi penindakan hukum.
Baca juga: Menko Polhukam Hadi Tjahjanto Gelar Rapat Perdana Satgas Pemberantasan Judi Online
Pertama, kata dia, PPATK akan segera melaporkan kepada penyidik Bareskrim Polri terkait 4 ribu sampai 5 ribu rekening yang sudah dibekukan karena diduga terkait dengan praktik judi online.
Setelah dilaporkan kepada penyidik Bareskrim, kata dia, maka penyidik Bareskrim akan membekukan rekening tersebut.
Bareskrim, kata dia, memiliki waktu 30 hari untuk mengumumkan terkait pembekuan rekening tersebut.
Baca juga: MKD Pastikan Sanksi Anggota DPR yang Main Judi Online
Setelah 30 hari tidak ada yang melaporkan pembekuan tersebut, lamjut dia, berdasarkan putusan pengadilan negeri aset uang yang ada di rekening tersebut akan diambil Satgas dan diserahkan kepada negara.
Hal tersebut disampaikannya saat konferensi pers usai memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri tentang Pemberantasan Judi Online di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta pada Rabu (19/6/2024).
"Dan setelah 30 hari pengumuman itu kita lihat, kita telusuri, maka pihak kepolisian akan bisa memanggil pemilik rekening dan dilakukan pendalaman dan diproses secara hukum bahwa nyata nyata itu adalah pemilik dan mereka adalah bandar," kata Hadi.
Operasi kedua, kata dia, Satgas akan melakukan penindakan terhadap praktik jual beli rekening terkait judi online.
Jual beli rekening tersebut, kata dia, modusnya pelaku datang ke desa-desa.
Setelah itu mereka akan mendekati korban.
Setelah itu, pelaku akan membukakan rekening secara online.
Baca juga: Jokowi Tegaskan Tidak Ada Bansos untuk Korban Judi Online
Setelah rekening jadi, rekening tersebut diserahkan oleh pelaku kepada pengepul.
Jumlahnya, kata dia, bisa mencapai ratusan rekening.
Oleh pengepul, rekening-rekening tersebut dijual ke bandar-bandar.
Kemudian oleh bandar, kata dia, rekening-rekening itu kemudian digunakan untuk transaksi judi online.
Untuk itu, ia meminta kepada Wakabareskrim termasuk Wadan Puspom TNI membantu untuk memberantas jual beli rekening tersebut dengan mengerahkan para Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
Nantinya, kata dia, dalam operasi tersebut pihak yang terdepan adalah Bhabinkamtibmas untuk menindak para pelaku.
Alasannya, kata dia, karena para pelaku menyasar lapisan terbawah masyarakat.
Selain itu, kata dia, ia juga meminta Wadanpuspom TNI melaporkan kepada Panglima TNI agar segera dibuatkan radiogram dan Wakabreskrim juga membuatkan radiogram agar Babinsa Bhabinkamtibmas di seluruh Indonesia bisa melaksanakan tugas tersebut.
"Adalah melindungi masyarakat dengan cara, siapa pelakunya itu segera ditangkap dan dilaporkan ke kepolisian. Khususnya untuk jual beli rekening," kata dia.
Operasi ketiga, kata dia, adalah terkait dengan game online.
Modusnya, lanjut dia, adalah pemain judi online membeli pulsa atau top up di minimarket-mini market.
Sasaran operasi Satgas tersebut, kata dia, adalah menutup pelayanan top up game online yang terafiliasi.
Baca juga: 4 Gangguan Mental yang Sering Dialami Pemain Judi Online
Karena, kata dia, tidak semua layanan top up pulsa di minimarket digunakan permainan judi online.
Namun, kata dia, Satgas dapat mendeteksi apabila digunakan untuk judi online melalui kode virtual atau account tersebut.
Untuk itu, kata dia, Babinsa dan Bhabinkamtibmas akan menjadi garda terdepan untuk melakukan pengecekan dan penutupan.
Dan terdepan adapah Polri dalam "pelaksanaannya nanti secara demografi di mana saja yang paling banyak nanti dari Kepala PPATK akan memberikan data tersebut. Sehingga sasarannya tepat. Langsung kepada minimarket-minimarket yang jual top up," kata dia.
Langkah keempat, kata dia, Kementerian Kominikasi dan Informatika akan menutup NAP atau Net Access Provider.
Hal tersebut, kata dia, dilakukan supaya provider-provider yang ada di luar negeri tidak memberikan ruang untuk pemain judi online yang ada di Indonesia.
"Karena servernya ada di luar negeri. Dan Kominfo juga akan menutup Internet Service Provider, ISP," kata Hadi.
Langkah kelima, kata dia, BSSN akan turun tangan untuk mengamankan back door atau sistem komputer yang tidak terdokumentasi pada laman-laman resmi milik pemerintah di mana kebanyakan milik pemerintah daerah.
BSSN, kata dia, sudah melakukan tindakan awal untuk terus melakukan edukasi agar server-server pemerintah daerah aman dari backdrop oleh para hacker karena banyak konten yang tersembunyi di server tersebut.
"Dan saya yakin dengan kerja yang dilakukan oleh satgas ini secara efektif hari ini sudah bekerja, saya yakin modus-modus termasuknya di dalamnya terkait judi online ini bisa turun trennya. Dan saya minta juga media mengikuti apa yang kita lakukan," kata Hadi.
Konferensi pers tersebut dihadiri di antaranya oleh Menkominfo, Kepala PPATK, Wakabareskrim, Wadanpuspom TNI, serta jajaran lembaga terkait Satgas.
Judi Online
Rajo Emirsyah Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar di Kasus Pencucian Uang Judol Kominfo |
---|
PPATK Ungkap Akal-akalan Sindikat Judi Online, Bayar Warga Rp 500 Ribu Untuk Buka Rekening |
---|
Darmawati, Istri 'Dewa Zeus' Judol Kominfo Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta |
---|
Ungkap Jaringan Judi Online Internasional, Polisi Tangkap Tiga Admin Slot dan Sita Rp887 Juta |
---|
Bareskrim Bekukan Ratusan Rekening Terkait Judi Online, Ada Uang Rp154 Miliar Disita |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.