Rabu, 1 Oktober 2025

Pilkada Serentak 2024

Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 Resmi Dibuka, Ini Syaratnya, Kerja Sebulan Gaji Rp 1 Juta

Pendaftaran petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) di Pilkada 2024, telah dibuka. Ini syarat pendaftarannya. Pantarlih akan bekerja selama satu

TRIBUNJATENG.COM/IST
ILUSTRASI - Pendaftaran petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) di Pilkada 2024, telah dibuka. Ini syarat pendaftarannya. Pantarlih akan bekerja selama satu bulan dan digaji Rp 1 juta. 

Merujuk Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022, gaji Pantarlih di Pilkada 2024 sebesar Rp 1 juta per bulannya.

Tugas Pantarlih Pilkada 2024

Salah satu tugas dan kewajiban Pantarlih adalah melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk Pilkada 2024.

Nantinya, Pantarlih akan berkunjung langsung ke rumah pemilih dan melakukan penelitian dan pencocokan data.

Selain bertugas untuk pemutakhiran dengan cara pencocokan dan penelitian data pemilih, Pantarlih juga memiliki kewajiban lain.

Berikut rincian tugas dan kewajiban Pantarlih Pilkada 2024:

Tugas Pantarlih:

  1. Membantu KPU Kabupaten, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih;
  2. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih;
  3. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih;
  4. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS;
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten, PPK, dan PPS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Pantarlih:

  1. Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran;
  2. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.

Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS desa/kelurahan.

Jadwal Pembentukan Pantarlih Pilkada 2024

  • Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih/PPDP: 13 Juni 2024 - 17 Juni 2024
  • Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih/PPDP: 13 Juni 2024 19 Juni 2024
  • Penelitian administrasi calon Pantarlih/PPDP: 14 Juni 2024 - 20 Juni 2024
  • Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih/PPDP: 21 Juni 2024 - 23 Juni 2024
  • Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih/PPDP: 23 Juni 2024 - 23 Juni 2024
  • Pelantikan Pantarlih/PPDP: 24 Juni 2024 - 24 Juni 2024

Bagaimana tertarik untuk mencoba lowongan kerja sebagai Pantarlih di Pilkada 2024? Semoga informasi di atas bisa membantu.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved