Pengamat Sebut Revisi UU MD3 Lebih Politis dan Belum Memiliki Urgensi
Dia menilai revisi UU MD3 belum diperlukan dalam waktu dekat ini karena kecenderungannya lebih politis dan tidak urgen.
Penulis:
Malvyandie Haryadi
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Ilustrasi Sidang Paripurna. Pengamat Politik Herry Mendrofa ikut menyoroti rencana revisi UU MD3 yang digulirkan oleh beberapa pihak.
Menurut Ujang, perubahan dalam UU MD3 akan menciptakan peluang signifikan dalam mengubah formasi pimpinan DPR.
"Wakil Ketua MPR, Jazilul Fawaid, menyatakan harapan PKB agar UU MD3 dapat memperkuat fungsi dan peran DPR secara keseluruhan."
Revisi UU MD3 telah masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas. Namun, Jazilul mengaku belum mengetahui detail perubahan tersebut, termasuk kemungkinan perubahan aturan pemilihan Ketua DPR.
Baca Juga
Erick Thohir Rangkap Jabatan, Komisi X DPR Ingatkan Menpora Tak Abaikan Cabang Olahraga Lain |
![]() |
---|
Apkasi Plong, Transfer ke Daerah Pada APBN 2025 Bertambah Meski Belum Ideal |
![]() |
---|
DPR Kritik Impor BBM Satu Pintu Lewat Pertamina, Berpotensi Monopoli dan Langgar UU Migas |
![]() |
---|
Komisi I DPR Desak Kemenlu Prioritaskan Keselamatan WNI di Tengah Demo Besar Prancis |
![]() |
---|
Formappi Sebut Target 67 RUU Prioritas DPR 2026 Tak Masuk Akal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.