Jumat, 3 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Sidang Kasus Korupsi Kementan, Anak Buah Ungkap 12 Senjata Disita dari Kamar Pribadi Eks Mentan SYL

Anak buah eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengungkapkan adanya 12 senjata yang disita dari rumah dinas.

Kolase Tribunnews/istimewa
Kolase foto terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Anak buah SYL mengungkapkan adanya 12 senjata yang disita dari rumah dinas, tepatnya di kamar pribadi SYL. 

"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa," kata jaksa.

Baca juga: Akui Umrah Bareng Keluarga Pakai Duit Kementan, Eks Menteri SYL Sindir Anak Buahnya yang Ikut

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved