Selain itu, dalam konteks Pelatihan Dasar CPNS dan Pelatihan Struktural diberikan pula mekanisme Penjaminan Mutu Lembaga Tidak Terakreditasi bagi Lembaga Pelatihan yang tidak terakreditasi atau habis masa akreditasinya.
“Saya berharap setiap penyelenggara pelatihan dapat menyesuaikan dengan kebijakan baru dalam proses penjaminan mutu pelatihan yang akan berdampak pada perbaikan kualitas dan kapasitas yang berkelanjutan guna menjawab tantangan di masa yang akan datang.” ujarnya.
Baca juga: Presiden Jokowi Tunjuk Muhammad Taufiq sebagai Plt Kepala LAN
Dalam sosialisasi yang dihadiri Lembaga Pelatihan seluruh Indonesia, baik luring maupun daring, juga dijelaskan terkait dengan pemanfaatan Platform ASN Berpijar sebagai pembelajaran digital mandiri dalam pengembangan kompetensi ASN serta sistem pembelajaran terintegrasi (Corporate University).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.