Minggu, 5 Oktober 2025

KPK Setor Uang Rp126 Miliar ke Kas Negara dari Terpidana Korporasi PT Merial Esa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang sebesar Rp126 miliar dari terpidana korporasi PT Merial Esa.

Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Juru Bicara KPK, Ali Fikri di depan Gedung Merah Putih KPK, Kamis (1/2/2024). 

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa KPK yang menuntut agar PT Merial Esa dijatuhi hukuman pidana denda Rp275 juta ditambah membayar uang pengganti Rp133.104.444.139 dikurangi uang yang sudah disita oleh KPK sebesar Rp92.974.837.246, Rp22,5 miliar dan 800 ribu dolar AS.

"Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Keadaan yang meringankan, terdakwa PT Merial Esa belum pernah dipidana, terdakwa merupakan tempat bergantung-nya banyak orang dalam mencari nafkah atau bekerja," kata hakim.

Dalam perkara ini, PT Merial Esa terbukti memberikan suap kepada sejumlah pihak untuk mendapat proyek monitoring satellite dan drone tahun anggaran 2016.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved