Kamis, 2 Oktober 2025

Imbas Suap Pejabat Kemendagri Terkait Dana PEN, Eks Ketua DPC Gerindra Muna Dituntut 3 Tahun 2 Bulan

KPK menuntut La Ode Gomberto, mantan Ketua DPC Gerindra Muna, Sulawesi Tenggara 3 tahun 2 bulan penjara.

KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Eks Bupati Muna, Sulawesi Tenggara, Laode Muhammad Rusman Emba dan Pemilik PT Mitra Pembangunan Sultra Laode Gomberto dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2024). 

Untuk memuluskan persetujuan permohonan ke Kemendagri, Ardian meminta Rp 2,4 miliar dan disanggupi Rusman Emba.

"Selanjutnya terkumpul uang sejumlah sekitar Rp2,4 miliar yang bersumber dari kantong pribadi LG (Gomberto) yang siap diberikan pada MAN dan uang yang terkumpul tersebut diketahui LMRE dan LMSA," terang Asep.

Penyerahan uang Rp 2,4 miliar pun terjadi di Jakarta dalam bentuk valuta asing, yakni Dolar Singapura dan Dolar Amerika Serikat.

Berkat uang pelicin itu, Ardian memparaf draft final surat Menteri Dalam Negeri yang berlanjut pada bubuhan persetujuan tanda tangan dari Menteri Dalam Negeri dengan besaran nilai pinjaman maksimal Rp 401,5 miliar.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved