Susul Atasan, Asisten Hakim Agung Gazalba Saleh Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
Dalam kasusnya, Prasetio Nugroho dinilai terbukti bersama-sama menerima suap dalam pengaturan vonis kasasi di Mahkamah Agung.
Uang itu diberikan kepada Theodorus. Uang itu diberikan dalam bentuk dolar Singapura.
Baca juga: Belum Dilantik jadi Presiden RI, Prabowo Ditelepon Presiden Korsel Bahas Kerja Sama Kedua Negara
Dari jumlah tersebut, dialokasikan 110 ribu dolar Singapura untuk diberikan kepada pihak yang menjanjikan pengaturan kasasi.
Sedangkan sisanya 90 ribu dolar Singapura digunakan untuk operasional dari Theodorus.
Uang 110 ribu dolar Singapura ribu itu diberikan kepada Desy selaku staf Kepaniteraan MA.
Desy kemudian menginformasikan kepada Nurmanto Akmal yang juga merupakan PNS MA bahwa uang sudah diterimanya.
Sebagai pengaturan perkara, sosok Prasetio selaku asisten Gazalba berperan membuat resume putusan bahwa Budiman Gandi bisa dijatuhi hukuman penjara.
Resume itu diberikan kepada Gazalba selaku salah satu hakim.
Atas resume tersebut, Gazalba menyetujui dan digunakan sebagai dasar membuat pendapat hakim.
Kasasi pun diputus dengan menyatakan Budiman Gandi bersalah.

Setelahnya, realisasi uang pun dilakukan. Uang suap di tangan Desy diserahkan 95 ribu dolar Singapura kepada Nurmanto Akmal.
Nurmanto kemudian memberikan 10 ribu dolar Singapura kepada Desy yang merupakan bagiannya. Sisanya dibawa Nurmato Akmal.
Kemudian 55 ribu dolar Singapura diserahkan Redhy Novarisza yang juga PNS MA. Dibagi bersama dengan Prasetio.
Dalam dakwaan, Prasetio memberikan 20 ribu dolar Singapura kepada Gazalba.
Namun, dalam pertimbangan hukum vonis Gazalba, 20 ribu dolar Singapura itu tidak diberikan kepada Gazalba oleh Prasetio.
Baca juga: Polisi Dalami Keterlibatan Kakak Sopir Fortuner Karena Suruh Buang Pelat Dinas TNI Palsu di Lembang
Dalam persidangan, Gazalba juga mengaku tidak menerima 20 ribu dolar Singapura tersebut. Fakta itu yang membuat Gazalba divonis bebas.
Meski KPK tetap meyakini Gazalba menerima 20 ribu dolar Singapura, dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas vonis pengadilan tingkat pertama.
Komisi III DPR Setujui 10 Calon Hakim Agung Segera Dibawa ke Paripurna, Berikut Nama-namanya |
![]() |
---|
Soroti Demo di Nepal, Calon Hakim Agung: Hukum Tetap Harus Tegak, Bahkan di Tengah Kerusuhan |
![]() |
---|
Komisi III DPR Rampungkan Fit and Proper Test 16 Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc MA |
![]() |
---|
Calon Hakim Agung Suradi Sebut Pidana Mati Masih Diperlukan, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo: Banyak Sekali Skandal di Era Sunarto Ketua MA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.