Kamis, 2 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo Benarkan Ada Penyerahan Uang untuk Firli Bahuri di Lapangan Badminton

Ajudan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) membeberkan adanya penyerahan uang kepada mantan Ketua KPK, Firli Bahuri.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Dodi Esvandi
HANDOUT
Foto yang menunjukkan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri dan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di lapangan badminton. Ajudan Syahrul Yasin Limpo membeberkan adanya penyerahan uang kepada mantan Firli Bahuri saat pertemuan di lapangan badminton itu 

Dalam kasus ini SYL diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.

Uang dikumpulkan SYL melalui orang kepercayaannya, yakni Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.

Uang yang dikumpulkan itu berasal dari lingkup eselon I, para Dirjen, Kepala Badan, hingga sekretaris masing-masing eselon I.

Besarannya mulai dari USD 4.000-10.000.

Adapun total uang yang diduga diterima SYL ialah sebesar Rp13,9 miliar.

Namun dalam akhir penyidikan KPK, nilainya membengkak menjadi Rp 44,5 miliar.

Baca juga: Fakta Sidang Kasus Mantan Mentan SYL: Eks Ketua KPK Firli Bahuri Minta Rp 50 Miliar

Hasil rasuah itu lalu diduga digunakan untuk keperluan pribadi.

Antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL.

Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp16,6 miliar.

Belakangan, muncul dugaan keterlibatan Firli Bahuri.

SYL diduga menyerahkan sejumlah uang kepada Firli agar kasusnya di KPK tak diusut.

Kasus dugaan penerimaan uang Firli ini diusut oleh Polda Metro Jaya, tetapi hingga saat ini masih belum jelas ujungnya.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved